Hary Tanoe Besok Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka

Senin, 3 Juli 2017 20:01 WIB

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo memberikan keterangan kepada awak media di Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri, Jakarta, 12 Juni 2017. CEO MNC Group itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. TEMPO/Rizki Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, besok, Selasa, 4 Juli 2017.

"Rencananya tanggal 4 dilakukan pemeriksaan perdana dalam status sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin, 3 Juli 2017.

Baca juga: Kriminolog Anggap Pesan Hary Tanoe ke Penyidik Kejaksaan Tak Etis

Menurut Setyo, penyidik Bareskrim telah melayangkan surat panggilan kepada Presiden Direktur PT MNC itu. Setyo berharap Hary Tanoesoedibjo bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Hary Tanoe sebelumnya telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai saksi terlapor atas kasus ancaman melalui pesan singkat (SMS) kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto.

Isi SMS yang dipersoalkan itu: "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng".

"Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan," bunyi pesan singkat itu.

Simak pula: Kabareskrim: Hary Tanoe Bisa Jadi Tersangka, jika...

Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi WhatsApp, dari nomor yang sama.

Isi pesan di WhatsApp itu sama dan ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju". Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo.

Yulianto lalu melaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisin Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Hary Tanoesoedibjo, membantah pesan singkat, yang dia kirimkan ke Yulianto sebagai ancaman. "Ini bukan ancaman karena saya ajak yang bersangkutan untuk membuktikan siapa yang profesional dan siapa yang preman," katanya di Gedung Biro Perencanaan dan Administrasi Bareskrim Polri, Jalan Cideng Barat Dalam, Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.

ANTARA | AHMAD FAIZ

Berita terkait

Perkembangan Komunikasi Teks: Pager, SMS, hingga Platform Digital

18 hari lalu

Perkembangan Komunikasi Teks: Pager, SMS, hingga Platform Digital

Seiring waktu interaksi lebih cepat dan efisien, sejak telegraf, pager, SMS, hingga deretan platform digital seperti sekarang

Baca Selengkapnya

4 Cara Blokir SMS Promosi dan Spam di Ponsel Android

34 hari lalu

4 Cara Blokir SMS Promosi dan Spam di Ponsel Android

Berikut beberapa cara mudah untuk memblokir SMS promosi dan spam di ponsel Android Anda.

Baca Selengkapnya

Cara Ganti Nomor Telepon Tanpa Keluar dari Grup WhatsApp

52 hari lalu

Cara Ganti Nomor Telepon Tanpa Keluar dari Grup WhatsApp

Berikut langkah-langkah mengganti nomor WhatsApp dengan nomor yang lama tanpa keluar dari grup.

Baca Selengkapnya

Kabar Baik untuk Karyawan Australia: Kini Berhak Abaikan Email dan Telepon Kantor Setelah Jam Kerja

26 Agustus 2024

Kabar Baik untuk Karyawan Australia: Kini Berhak Abaikan Email dan Telepon Kantor Setelah Jam Kerja

Karyawan di Australia, dalam banyak kasus, tidak dapat dihukum karena menolak membaca atau menanggapi kontak dari majikan mereka di luar jam kerja.

Baca Selengkapnya

Peringatan Bencana akan Dialihkan dari SMS Blast ke Cellular Broadcast

2 Agustus 2024

Peringatan Bencana akan Dialihkan dari SMS Blast ke Cellular Broadcast

Kominfo rencanakan perihal pemberitahuan informasi bencana (early warning system) tidak lagi melalui SMS blast, tetapi dengan cellular broadcast.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Blokir SMS Spam

5 Juli 2024

Begini Cara Blokir SMS Spam

Memblokir SMS Spam bisa menggunakan aplikasi atau melalui aplikasi bawaan di ponsel Android dan iPhone Anda.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

9 Mei 2024

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

8 Mei 2024

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

29 April 2024

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Cara Melihat Password Twitter atau X Secara Mudah

19 Maret 2024

Cara Melihat Password Twitter atau X Secara Mudah

Berikut cara melihat password Twitter atau X karena lupa dan cara mengubahnya secara mudah. Bisa melalui email atau SMS.

Baca Selengkapnya