Di Sidang, Anak Buah Basuki Ungkap Soal Duit untuk Suap Hakim MK

Reporter

Senin, 3 Juli 2017 17:39 WIB

Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta. MARIA FRANSISCA

TEMPO.CO, Jakarta - Staf bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi Sumartono, mengakui ada pembukuan yang mencatat pengeluaran sejumlah uang ke Kamaludin, rekan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. “Saya sesuai dengan yang diperintahkan saja, ada yang di buku bank,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 3 Juli 2017.

Dewi menuturkan, dalam urusan keuangan, dia selalu mengikuti arahan dari bosnya, Basuki Hariman, dan sekretaris Basuki, Ng Fenny. Tugasnya adalah mencatat setiap pengeluaran dari perusahaan. Berdasarkan catatan pembukuan, uang yang tercatat berjumlah 200 ribu dolar Singapura.

Baca: Di Sidang, Patrialis Cerita Pertemuannya dengan Basuki Hariman

Uang tersebut diduga sebagai komitmen fee yang dijanjikan Basuki untuk Patrialis dalam perkara uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, sebelum ada kesepakatan tersebut, Basuki diduga telah memberikan uang US$ 30 ribu. Uang itu diserahkan melalui teman dekat Patrialis, Kamaludin.



Dalam persidangan kasus suap hakim MK sebelumnya, Basuki menjelaskan, Kamaludin menjanjikan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 bisa dimenangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga kuat ada keterkaitan antara Basuki dan uji materi tersebut dengan uang yang disiapkan untuk Patrialis.

Dewi menjelaskan, uang yang telah ditukarkan ke valuta asing itu langsung diserahkan kepada bosnya melalui kurir, Sutiknyo. Ia menambahkan, hampir setiap bulan ada transaksi valuta asing untuk pembayaran. Salah satunya termasuk tercatat untuk Kamaludin guna diserahkan ke Patrialis.

Baca: Sidang Suap Hakim MK, Jaksa: untuk Golf dan Umrah Patrialis Akbar

Diketahui, uang yang diduga untuk Patrialis tersebut merupakan transaksi pada 23 Desember 2016. Namun Dewi mengaku tidak mengetahui uang itu untuk Patrialis. “Saya hanya serahkan ke Ibu Fenny dan Pak Basuki,” tuturnya.

Uang sejumlah Sin$ 200 ribu diserahkan kepada Basuki melalui Sutiknyo atas perintah Fenny. Uang itu dibungkus menggunakan amplop cokelat.

Dalam persidangan, Tiknyo (Sutiknyo) mengaku mendapat arahan dari Fenny untuk menyerahkan uang itu dari Dewi kepada Basuki. Dewi menitip pesan agar memberikan uang itu kepada Basuki di gedung Plaza UOB, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, pukul 18.00. Ia mengatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut. “Tidak dijelaskan isinya apa,” ujarnya.

Sutiknyo pun membenarkan peristiwa itu. Ia menuturkan pernah menemui Basuki di Plaza UOB dan menyerahkan amplop cokelat atas perintah Fenny.

Baca juga: Sidang Hakim MK, Perantara Sebut Duit Suap untuk Umrah Patrialis

Keesokan harinya, Dewi mengaku mendapat laporan dari Fenny bahwa uang itu masih berada di tangan Basuki. Uang itu kini disita KPK sebagai barang bukti dugaan suap terhadap Patrialis.

Dalam surat dakwaan, setelah uang berpindah tangan, Basuki bergegas menemui Kamaludin, rekan Patrialis Akbar yang menjadi tersangka perantara suap. Dalam pertemuan itu, Kamaludin mengatakan sidang putusan gugatan uji materi di MK akan ditunda dua pekan. Kamaludin meminta Basuki menyimpan uang itu lebih dulu. Sebelumnya, Basuki juga menjanjikan duit Rp 2 miliar kepada Patrialis jika gugatan judicial review Undang-Undang Peternakan dikabulkan.

DANANG FIRMANTO

Video Terkait:
Sidang Basuki Hariman, Patrialis Jadi Saksi, Kamaludin Tanyakan Putusan Perkara




Berita terkait

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

20 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya