TEMPO.CO, Ternate - Bupati Halmahera Barat Denny Messy melaporkan jurnalis media lokal PoskoMalut ke polisi lantaran tidak terima dengan pemberitaan yang ditulis. Jurnalis yang dilaporkan bernama Samsul.
Samsul dilaporkan Bupati melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Icksaan M.T. Ali dengan laporan Polisi nomor : STPI.161./IV/2017/ SPKT/Res Halbar tanggal 21 Juni 2017. Samsul dianggap mencemarkan nama baik Bupati melalui pemberitaan yang ditulisnya.
Pemberitaan tersebut juga dinilai merugikan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dalam melasanakan penyelenggaraan pemerintahan antara institusi Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat meminta polisi untuk segara memproses secara hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kapolres Halmahera Barat Ajun Komisaris Besar Bambang saat dikonfirmasi Tempo membenarkan laporan tersebut. Menurut Bambang laporan pencemaran nama baik Bupati Denny Messy disampaikan empat hari sebelum lebaran.
“Benar ada laporan, tapi kami belum tindak lanjuti lantaran tabrakan dengan lebaran. Rencana Senin ini baru akan kami tindak lanjuti dengan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu,” kata Bambang, Kamis 29 Juni 2017.
Bambang mengatakan dalam menangani kasus yang dilaporkan Bupati Halmahera Barat pihaknya akan hati-hati dan profesional. Apalagi kasus ini berhubungan dengan pemberitaan media. Polisi akan meminta keterangan terlebih dahulu dari pelapor. “Tapi aduan ini akan kami tindak lanjuti,” ujar Bambang.
Denny Messy mengatakan keputusan melaporkan jurnalis PoskoMalut ke polisi lantaran pemberitaan yang ditulisnya terkesan provokatif dan mencoba merusak hubungan baik Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dengan Kepolisian Daerah Maluku Utara. Ia bahkan menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan.
“Saya tidak pernah berkomentar melawan Polda, tiba-tiba PoskoMalut menulis saya tantang Polda Maluku Utara. Ini jelas pemberitaanya sangat provokatif,” kata Denny.
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.