Lebaran, Kemenhub Awasi Kapal Tradisional Pemudik  

Reporter

Rabu, 28 Juni 2017 10:33 WIB

Kapal kayu nelayan mengangkut penumpang orang, barang dan sepeda motor bersiap meninggalkan pelabuhan lama Ulee Lheue, di Banda Aceh, 25 Mei 2017. Arus mudik penyeberangan tujuan Pulau Beras dan Pulau Nasi meningkat menjelang hari meugang. ANTARA/Ampelsa

TEMPO.CO, Surabaya - Kementerian Perhubungan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan kapal tradisional selama arus mudik dan balik Lebaran. Hal itu dilakukan berkaitan dengan kelaikan kapal dan demi keselamatan penumpang.

"Banyak masyarakat yang berwisata menggunakan kapal tradisional (saat Lebaran) seperti ke Kepulauan Seribu. Karena itu, perlu diingatkan kembali kepada seluruh pihak terkait yang terlibat dalam operasional kapal untuk meningkatkan pengawasan terhadap kapal tradisional," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono di Surabaya melalui siaran pers, Selasa, 27 Juni 2017.

Baca juga:
Hadapi Arus Balik, Kemenhub Minta Pemudik Antisipasi Kelelahan

Karena itu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor UM 003/49/14 DJPL-17 tanggal 22 Juni 2017 tentang Peningkatan Pengawasan Kelaiklautan Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang dalam Rangka Angkutan Lebaran 2017.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut. Tujuannya, untuk memastikan kelaiklautan kapal tradisional terpenuhi. Selain itu, memastikan operator dan nakhoda mengoperasikan kapal tradisional sesuai dengan ketentuan. "Setiap kapal juga harus memiliki catatan harian dan pengawakan yang sesuai dengan ketentuan," kata Tonny.

UPT juga harus memastikan agar ketentuan jumlah penumpang yang diangkut sesuai dengan jumlah penumpang yang diizinkan dan jumlah penumpang yang terdaftar dalam manifes sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, perlengkapan peralatan keselamatan harus lengkap sesuai dengan ketentuan dan berfungsi dengan baik. Demonstrasi alat keselamatan dan cara penggunaannya kepada seluruh penumpang juga harus dilakukan. "Begitu juga pemberitahuan terkait dengan jalur evakuasi dan alat pemadam kebakaran guna mengantisipasi kemungkinan terjadi hal-hal yang tak diinginkan," ucapnya.

Nakhoda wajib memastikan beberapa hal sebelum berangkat berlayar. Misalnya memastikan kapal, ruang permesinan, dan ruang akomodasi dalam kondisi baik dan tidak menimbulkan potensi bahaya kebakaran.

Sebelumnya, Tonny juga telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Nomor 103/2/8/DJPL-17 tanggal 18 April 2017 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang untuk menjamin keselamatan kapal penumpang tradisional di wilayah perairan Indonesia.

Adapun hasil pantauan terhadap angkutan Lebaran tahun ini di wilayah Jawa Timur, sesuai dengan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2017, Tonny menyebutkan belum ada lonjakan penumpang arus balik di sejumlah moda transportasi. "Kami prediksi H+3 baru akan ada kemungkinan lonjakan penumpang angkutan laut Lebaran," katanya.

ARTIKA RACHMI FARMITA

Berita terkait

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

20 jam lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

1 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

3 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

6 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

10 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

10 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

12 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

13 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

14 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

14 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya