Polri Siap Bertemu Pansus Angket DPR Membahas Miryam S. Haryani

Reporter

Jumat, 23 Juni 2017 23:00 WIB

Wakil Kepala Polri (Wakapolri) yang baru Komisaris Jenderal Syafruddin saat mengikuti upacara pelantikan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, 10 September 2016. Mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komisaris Jenderal Syafruddin resmi dilantik sebagai Wakapolri melalui Surat Keputusan Nomor 917/IX/2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan pihaknya siap bertemu dengan Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas persoalan jemput paksa mantan Anggota DPR Miryam S. Haryani.

"Itu ada mekanismenya. DPR ada mekanismenya, Polri ada mekanismenya, KPK- lembaga independen- juga ada mekanismenya. Kita akan bahas supaya tidak terjadi miss komunikasi, supaya tidak kegaduhan politik," kata Syafruddin di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Juni 2017.

Baca: Fahri Hamzah: Tidak Boleh Ada Lembaga yang Menentang Hak Angket

Namun Syafruddin belum bisa memastikan kapan prtemuan itu akan terlaksana. Polri, kata dia, masih menunggu jadwal dari Pansus Angket KPK. "Nanti tunggu pemanggilan dari DPR. Kalau dipanggil oleh DPR kami pasti datang dan yang sudah ditunjuk pemimpin timnya saya," katanya.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK berniat mendatangkan Miryam untuk mengklarifikasi pernyataannya yang menyebutkan mendapat tekanan dari Anggota Komisi III DPR untuk mencabut BAP di KPK. Miryam merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Simak: KPK Tolak Hadirkan Miryam di Pansus Angket DPR, PSHK: Itu Tepat

Melihat status Miryam sebagai tersangka di KPK, KPK tidak mengizinkan Miryam untuk datang ke Pansus Angket KPK. Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga berpendapat pemanggilan paksa atau penjemputan paksa tidak bisa dilakukan.

Menurut Tito pihaknya sudah melakukan diskusi internal bersama beberapa pakar terkait permintaan DPR untuk menjemput paksa Miryam.

Lihat: Ratusan Guru Besar Dukung KPK Hadapi Hak Angket

"Acaranya apakah menghadirkan paksa berarti semacam surat perintah membawa atau surat perintah penangkapan dibawa dan dihadapkan? Nah, acara selama ini di Polri adalah acara KUHAP. KUHAP itu upaya paksa penangkapan, apalagi penyanderaan. Penyanderaan sama saja dengan penahanan, itu acaranya harus projustitia, artinya dalam rangka untuk peradilan," kata Tito beberapa waktu lalu.

Namun, Tito membuka peluang untuk berdiakusi terkait intepretasi aturan-aturan terkait Pansus Hak Angket , termasuk kewenangan Polri yang diatur dalam undang-undang.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

21 menit lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

17 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

6 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya