Suap Kemenakertrans, Politikus Golkar Didakwa Menerima Rp 9,75 M

Reporter

Kamis, 22 Juni 2017 23:01 WIB

Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Charles Jonas Mesang mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX 2009-2014 Charles Jones Mesang didakwa menerima Rp 9,75 miliar dalam bentuk US$ 80 ribu. Suap itu diberikan untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun 2014 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Terdakwa Charles Jones Mesang menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan terdakwa melakukan sesuatu yang melanggar hukum," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017.

Jaksa menyebut sumber dana yang diterima Charles bersumber dari banyak pihak, antara lain: Direktur PT Wilko Jaya Ronald Lesley sebagai penyedia barang/jasa di Provinsi Sumatera Selatan; Rohadi selaku penyedia barang/jasa di Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan; Yohanis Elo Kaka selaku Direktur Surya Mekar Raya yang merupakan penyedia barang/jasa di Kabupaten Sumba Timur.

Baca: Suap Kemenaker, KPK Tahan Anggota DPR Charles Jones Mesang

Sumber dana juga berasal dari Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Mobilisasi Penduduk Kabupaten Aceh Timur M. Yasin; Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bellu Embang Bella; Kepala Bidang Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin Tamsil; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao Frederik S.B Haning; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju Muhammad Arifin; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Takalar Arfa.

Pihak lain yang turut memberi adalah Mona Howarto selaku penyedia barang/jasa di Kabupaten Sigi; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Poso Mahmudin Jamal; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tojo Una Una Abdul Agfar Patanga; Direktur PT Wirata Daya Muktitama Maryono Hadi Sanyoto yang merupakan penyedia barang/jasa di Kabupaten Kayong Utara; serta PPK pada Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara Yohana Sara Ritha.

Selanjutnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Konawe Mudiyanto dan Alex E Makalo selaku kuasa Direktur PT Bantana Permai yang merupakan penyedia barang/jasa di Kabupaten Teluk Wondama. Semua dana diberikan melalui Achmad Suadi.

Simak: KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang

Jaksa menyebut tujuan pemberian uang agar Charles menyetujui permintaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014. Rencananya anggaran itu akan disalurkan ke beberapa daerah, di antaranya Provinsi Sumatera Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh TImur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.

Suap ini bermula ketika Dirjen P2KTrans Jamaluddien Malik bersama Achmad Said menemui terdakwa untuk meminta bantuan dalam memperjuangkan anggaran tugas pembantuan 2014 di Komisi IX dan Badan Anggaran. Pada pertemuan itu, Said mengatakan bahwa mereka membutuhkan dana optimalisasi hingga Rp 300 miliar. Mendengar penuturan Said, Charles mengatakan, "Nanti kita perjuangkan."

Setelah pertemuan itu, pada setiap rapat di Komisi IX maupun badan anggaran, Charles selalu mengusahakan penambahan anggaran untuk Ditjen P2kTrans. Terdakwa bahkan berjanji akan memberikan sejumlah uang kepada beberapa anggota komisi IX DPR. Terdakwa lantas meminta fee kepada Achmad Said Hudri sebesar 6,5 persen dari jumlah anggaran yang akan diterima Ditjen P2KTrans.

Lihat: Suap Kemenaker, KPK Tahan Anggota DPR Charles Jones Mesang

Fee itu rencananya akan dibagikan kepada anggota badan anggaran sebesar 5 persen, anggota Komisi IX DPR sebesar 1 persen, dan untuk Charles 0,5 persen. Achmad Said menyetujui permintaan Charles.

Pada 21 Oktober 2013, Charles menghadiri rapat kerja dengan pejabat Kemenakertrans, di antaranya Muhaimin Iskandar, Jamaluddien Malik, Achmad Said Hudri dan pejabat lain dengan agenda usulan tambahan anggaran optimalisasi tahun anggaran 2014 sejumlah Rp 610 miliar. Pada rapat itu ditentukan Ditjen P2KTrans mendapat Rp 175 miliar. Namun pada rapat 21 November 2013 diubah menjadi Rp 150 miliar.

Terdakwa lalu menyampaikan perubahan itu kepada Achmad Said Hudri dan meminta agar pemberian fee 6,5 persen segera direalisasikan. Achmad Said lantas melapor kepada Jamaluddien Malik. Selanjutnya ia meminta fee kepada kepala daerah atau kepala dinas transmigrasi setiap provinsi atau kota calon penerima dana tugas pembantuan sebesar 9 persen dari dana yang akan diterima.

Baca juga: Suap di Kemenakertrans, Nova Riyanti Jadi Saksi KPK

Pemberian fee kemudian direalisasikan dengan menyerahkan uang melalui Achmad Said Hudri, Jamaluddine Malik, Syafruddin dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Sesditjen P2KTrans Sudarti. Total uang yang terkumpul dari 16 kepala dinas yang membidangi transmigrasi atau penyedia barang/jasa pada beberapa daerah adalah Rp 14,65 miliar dengan jumlah bervariasi antara Rp 200 juta hingga Rp 3,4 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 9,75 miliar ditukarkan dengan pecahan dolar AS dan diberikan kepada Charles melalui Achmad Said Hudri secara bertahap sebanyak 4 kali. Penyerahan dilakukan dalam rentang November hingga Desember 2013 di ruang kerjanya di lantai 11 Gedung Nusantara 1. Charles kemudian memberikan sebagian uang itu kepada Achmad Said sebesar US$ 20 ribu atau setara Rp200 juta.

Simak: KPK Tetapkan Anggota DPR Asal Golkar Jadi Tersangka Suap Anggaran

Setelah itu, Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenakertrans Sugiarto Sumas menindaklanjuti persetujuan Komisi IX dengan menetapkan alokasi anggaran untuk pemberian dana tugas pembantuan terhadap 16 daerah dengan total Rp 150 miliar yang besarannya bervariasi antara Rp 4,538 miliar hingga Rp 19,036 miliar.

Atas perbuatannya, Charles didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Charles terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya