Petugas Rutan menunjukkan barang bukti narkotika yang ditemukan saat razia rutin di Rutan kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, 1 Maret 2017. Petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram serta alat hisap sabu (bong). Foto: Iqbal Lubis
TEMPO.CO, Makassar - Tim Lidik Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap seseorang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Salama bin Sahamid, 35 tahun, di parkiran penyeberangan Pulau Khayangan, Jalan Ujung Pandang, Makassar, Rabu, 21 Juni 2017. Pelaku menyembunyikan satu paket sabu-sabu seberat 13 gram di celana dalamnya.
"Narkoba jenis sabu-sabu itu akan diedarkan di Makassar. Pelaku mengaku sebagai pengedar dan pemakai," kata Direktur Ditpolair Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Purwoko Yudianto, Rabu malam, 21 Juni 2017.
Dia menjelaskan, pelaku yang ditangkap tersebut berasal dari Kabupaten Pangkep. Namun ia datang ke Makassar untuk mengedarkan sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik kemudian disimpan di celana dalamnya. "Kita juga mengamankan uang tunai Rp 1,4 juta," ucapnya.
Menurut Purwoko, setelah menangkap pelaku, tim kemudian melakukan pengembangan di Kabupaten Pangkep untuk mengetahui asal-usul narkoba jenis sabu-sabu itu. Alhasil, petugas kembali menemukan sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam lemari keluarga pelaku di Dusun Kalibone, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep. "Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Ditpolair," katanya. "Barang itu diperoleh dari Tawau, Malaysia."
Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub-Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.