DPR Ancam Boikot Anggaran 2018, KPK: Biar Rakyat yang Menggugat

Reporter

Selasa, 20 Juni 2017 17:38 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai menghadiri dialog Publik di Universitas Diponegoro. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi ancaman Dewan Perwakilan Rakyat yang bakal memboikot pembahasan anggaran KPK dan Kepolisian RI pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018 terkait dengan polemik hak angket. Ancaman ini dilontarkan oleh anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Muhammad Misbakhun, karena KPK dan Polri menolak menghadirkan Miryam S. Haryani dalam pemeriksaan angket KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tak ada pembahasan anggaran, pasti berdampak pada kinerja lembaga antirasuah. "Pasti (berdampak). Ya nanti biar rakyat yang menggugat wakilnya kalau mereka menolak membahas anggaran KPK," ujarnya melalui pesan pendek, Selasa, 20 Juni 2017.

Baca: Kasus Miryam, Panitia Angket Ancam Bekukan Anggaran KPK dan Polri

Meski begitu, Alex mengatakan lembaga antikorupsi pasti akan mendapat bantuan dari masyarakat. "Nanti kami serahkan ke rakyat. Mungkin rakyat Indonesia mau gotong royong patungan untuk membiayai operasional KPK," kata Alex. Ia mengingatkan masyarakat pernah melakukan gerakan saweran untuk KPK saat DPR tidak menurunkan anggaran untuk pembangunan gedung KPK.

Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK lainnya, berkeyakinan banyak masyarakat baik yang berada di belakang KPK untuk membantu dan mendukung. Ia pun sangsi KPK bakal membeku tanpa adanya anggaran dari pemerintah.

"Banyak teman-teman yang siap bantu saya pikir. Biar listrik KPK enggak diputus, biar kalau OTT teman-teman pakai Go-Jek. Semoga mau bantu," kata Saut.

Baca: Pansus Hak Angket Buka Posko Pengaduan, KPK: Silakan dan Obyektif

Saut mengatakan, jika mengikuti hukum administrasi negara, pegawai KPK tidak seharusnya mendapat gaji dari iuran rakyat. Sebab, yang berkewajiban menggaji pegawai negara beserta dana operasionalnya adalah negara. "Iuran itu hanya dalam kondisi luar biasa. Debatable juga karena setiap uang masuk pejabat negara bisa jadi gratifikasi," katanya.

Namun, Saut melanjutkan, untuk memberantas korupsi diperlukan langkah yang kreatif dan inovatif. "Yang penting setiap sen harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sebelumnya, Misbakhun mengatakan bakal mempertimbangkan menggunakan hak budgeter DPR dalam pembahasan RAPBN 2018. Di dalamnya ada anggaran untuk polisi dan KPK. Pertimbangan itu bakal diusulkan jika KPK dan Polri tidak bersedia menghadirkan Miryam dalam pemeriksaan Pansus Hak Angket KPK.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

9 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

11 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

13 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

14 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

15 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

17 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

17 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

18 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

21 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya