KPK Tolak Miryam Hadir, Pansus Angket Anggap KPK Halangi Tugas

Reporter

Selasa, 20 Juni 2017 07:19 WIB

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan dari fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang saat memberikan penjelasan kepada pers. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menolak mengizinkan tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, hadir dalam rapat panitia khusus hak angket di gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Sikap KPK ini dinilai oleh sebagian anggota pansus sebagai tindakan yang menghalangi DPR menjalankan tugasnya. Bahkan, muncul saran agar membawa sikap KPK ini ke jalur hukum.

Penolakan KPK dituangkan dalam sebuah surat bernomor B-3615/01-55/06/2017 tertanggal 19 Juni 2017. Lewat surat tersebut, KPK menilai menghadirkan Miryam mengganggu proses hukum. "Upaya untuk menghadirkan tersangka Miryam S. Haryani dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau obstruction of justice," bunyi surat itu.

Baca juga:
Tolak Permintaan DPR Hadirkan Miryam, Kapolri: Ada Hambatan Hukum

Anggota hak angket dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, meminta pimpinan pansus merespon surat ini lewat jalur hukum. Ia beralasan KPK telah melakukan contempt of parliament dan menuding bahwa DPR akan menghambat proses hukum. "Ini surat sudah sungguh arogan, dengan lambang garuda pancasila surat begini bisa muncul di DPR. Saya meminta surat ini disikapi secara hukum," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Juni 2017.

Junimart beralasan kegiatan pansus hak angket ini telah dijamin dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Selain itu, pansus memang berhak memanggil siapapun untuk dihadirkan ke dalam rapat.

Baca pula:
YLBHI: Hak Angket Hanya Dalih DPR untuk Melucuti KPK

Senada dengan Junimart, anggota dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis, mengatakan sikap KPK tersebut sudah bernada ancaman bagi DPR khususnya para anggota hak angket. Ia beranggapan bahwa pansus ini terbentuk lewat mekanisme yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku. "Saya dapat menyatakan bahwa sudah terjadi contempt of parliament dalam konteks ini. Saya berharap ditindaklanjuti," ujarnya.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket sekaligus pimpinan rapat, Dossy Iskandar, mengatakan pihaknya akan melanjutkan masukan tersebut ke pimpinan DPR.

Silakan baca:
Hak Angket KPK, Fahri Hamzah Usulkan Pansus Mengundang Megawati

Sementara itu, anggota dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menyayangkan sikap KPK tersebut yang dinilai menggunakan bahasa lembaga swadaya masyarakat. "Bukan cara standar komunikasi antarlembaga," ujarnya

Menurut Arsul, KPK sebaiknya menghentikan gaya komunikasi seperti itu. Antara KPK dan DPR, kata dia, seharusnya ada komunikasi alternatif yang dapat dilakukan tidak selalu lewat surat. "KPK seharusnya datang membawa jalan tengah," ujarnya.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

2 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

6 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

7 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

7 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

9 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

11 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya