KPK Tolak Miryam Hadir, Pansus Angket Anggap KPK Halangi Tugas
Editor
Dian Andryanto
Selasa, 20 Juni 2017 07:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menolak mengizinkan tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, hadir dalam rapat panitia khusus hak angket di gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Sikap KPK ini dinilai oleh sebagian anggota pansus sebagai tindakan yang menghalangi DPR menjalankan tugasnya. Bahkan, muncul saran agar membawa sikap KPK ini ke jalur hukum.
Penolakan KPK dituangkan dalam sebuah surat bernomor B-3615/01-55/06/2017 tertanggal 19 Juni 2017. Lewat surat tersebut, KPK menilai menghadirkan Miryam mengganggu proses hukum. "Upaya untuk menghadirkan tersangka Miryam S. Haryani dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau obstruction of justice," bunyi surat itu.
Baca juga:
Tolak Permintaan DPR Hadirkan Miryam, Kapolri: Ada Hambatan Hukum
Anggota hak angket dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, meminta pimpinan pansus merespon surat ini lewat jalur hukum. Ia beralasan KPK telah melakukan contempt of parliament dan menuding bahwa DPR akan menghambat proses hukum. "Ini surat sudah sungguh arogan, dengan lambang garuda pancasila surat begini bisa muncul di DPR. Saya meminta surat ini disikapi secara hukum," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Juni 2017.
Junimart beralasan kegiatan pansus hak angket ini telah dijamin dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Selain itu, pansus memang berhak memanggil siapapun untuk dihadirkan ke dalam rapat.
Baca pula:
YLBHI: Hak Angket Hanya Dalih DPR untuk Melucuti KPK
Senada dengan Junimart, anggota dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis, mengatakan sikap KPK tersebut sudah bernada ancaman bagi DPR khususnya para anggota hak angket. Ia beranggapan bahwa pansus ini terbentuk lewat mekanisme yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku. "Saya dapat menyatakan bahwa sudah terjadi contempt of parliament dalam konteks ini. Saya berharap ditindaklanjuti," ujarnya.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket sekaligus pimpinan rapat, Dossy Iskandar, mengatakan pihaknya akan melanjutkan masukan tersebut ke pimpinan DPR.
Silakan baca:
Hak Angket KPK, Fahri Hamzah Usulkan Pansus Mengundang Megawati
Sementara itu, anggota dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menyayangkan sikap KPK tersebut yang dinilai menggunakan bahasa lembaga swadaya masyarakat. "Bukan cara standar komunikasi antarlembaga," ujarnya
Menurut Arsul, KPK sebaiknya menghentikan gaya komunikasi seperti itu. Antara KPK dan DPR, kata dia, seharusnya ada komunikasi alternatif yang dapat dilakukan tidak selalu lewat surat. "KPK seharusnya datang membawa jalan tengah," ujarnya.
AHMAD FAIZ