KPK Tolak Miryam Hadir, Pansus Angket Anggap KPK Halangi Tugas

Reporter

Selasa, 20 Juni 2017 07:19 WIB

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan dari fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang saat memberikan penjelasan kepada pers. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menolak mengizinkan tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, hadir dalam rapat panitia khusus hak angket di gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Sikap KPK ini dinilai oleh sebagian anggota pansus sebagai tindakan yang menghalangi DPR menjalankan tugasnya. Bahkan, muncul saran agar membawa sikap KPK ini ke jalur hukum.

Penolakan KPK dituangkan dalam sebuah surat bernomor B-3615/01-55/06/2017 tertanggal 19 Juni 2017. Lewat surat tersebut, KPK menilai menghadirkan Miryam mengganggu proses hukum. "Upaya untuk menghadirkan tersangka Miryam S. Haryani dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau obstruction of justice," bunyi surat itu.

Baca juga:
Tolak Permintaan DPR Hadirkan Miryam, Kapolri: Ada Hambatan Hukum

Anggota hak angket dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, meminta pimpinan pansus merespon surat ini lewat jalur hukum. Ia beralasan KPK telah melakukan contempt of parliament dan menuding bahwa DPR akan menghambat proses hukum. "Ini surat sudah sungguh arogan, dengan lambang garuda pancasila surat begini bisa muncul di DPR. Saya meminta surat ini disikapi secara hukum," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Juni 2017.

Junimart beralasan kegiatan pansus hak angket ini telah dijamin dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Selain itu, pansus memang berhak memanggil siapapun untuk dihadirkan ke dalam rapat.

Baca pula:
YLBHI: Hak Angket Hanya Dalih DPR untuk Melucuti KPK

Senada dengan Junimart, anggota dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis, mengatakan sikap KPK tersebut sudah bernada ancaman bagi DPR khususnya para anggota hak angket. Ia beranggapan bahwa pansus ini terbentuk lewat mekanisme yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku. "Saya dapat menyatakan bahwa sudah terjadi contempt of parliament dalam konteks ini. Saya berharap ditindaklanjuti," ujarnya.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket sekaligus pimpinan rapat, Dossy Iskandar, mengatakan pihaknya akan melanjutkan masukan tersebut ke pimpinan DPR.

Silakan baca:
Hak Angket KPK, Fahri Hamzah Usulkan Pansus Mengundang Megawati

Sementara itu, anggota dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menyayangkan sikap KPK tersebut yang dinilai menggunakan bahasa lembaga swadaya masyarakat. "Bukan cara standar komunikasi antarlembaga," ujarnya

Menurut Arsul, KPK sebaiknya menghentikan gaya komunikasi seperti itu. Antara KPK dan DPR, kata dia, seharusnya ada komunikasi alternatif yang dapat dilakukan tidak selalu lewat surat. "KPK seharusnya datang membawa jalan tengah," ujarnya.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

32 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

41 menit lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya