Pimpinan Tersangka, DPRD Mojokerto Tentukan Pimpinan Sementara

Reporter

Senin, 19 Juni 2017 23:00 WIB

Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dikawal petugas kepolisian setibanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, 17 Juni 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Mojokerto - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto akhirnya menentukn pimpinan sementara. Ini dilakukan setelah Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD menjadi tersangka korupsi yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Tiga Pimpinan DPRD Mojokerto Jadi Tersangka

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Febriana Meldyawati ditunjuk sebagai pimpinan sementara DPRD Kota Mojokerto. “Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua DPRD berhenti secara bersamaan, tugas-tugas DPRD dijalankan pimpinan sementara,” kata Febriana saat memimpin sidang paripurna dengan agenda sambutan Wali Kota Mojokerto memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Mojokerto ke-99 di gedung DPRD setempat, Senin, 19 Juni 2017.

Febriana mengatakan sesuai Tata Tertib DPRD, pimpinan sementara terdiri dari ketua dan satu wakil ketua. “Sesuai tata tertib, pimpinan sementara diambil dari partai dengan perolehan terbanyak pertama dan kedua,” ujar politikus muda PDI Perjuangan ini.

Febriana ditunjuk sebagai ketua sementara dan Yuli Veronica Maschur dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai wakil ketua sementara. Dalam kata pengantarnya sebagai pimpinan sidang paripurna, Febriana sempat menyinggung kasus korupsi yang menimpa pimpinan DPRD. “Sehubungan dengan peristiwa yang memprihatinkan kita semua, maka sesuai Tata Tertib ditunjuk pimpinan sementara,” ujarnya.

Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus yang hadir dalam sidang paripurna enggan menanggapi pertanyaan wartawan baik sebelum dan sesudah mengikuti sidang paripurna. Mas’ud yang dikenal sebagai kiai ini sama sekali tak menyinggung kasus yang menimpa anak buahnya. Dalam sambutannya, Mas’ud malah memaparkan prestasi dan penghargaan yang diraih Kota Mojokerto selama ini. “Mojokerto meraih Adipura Kencana dan mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” ujar Mas’ud.

KPK menangkap dan menetapkan empat tersangka korupsi yang melibatkan pimpinan DPRD dan kepala dinas. Mereka adalah Ketua DPRD Purnomo dari PDI Perjuangan dan dua Wakil Ketua DPRD, Umar Faruq dari PAN dan Abdullah Fanani dari PKB serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwied Febrianto.

Para pimpinan DPRD tersebut menerima suap dari kepala dinas terkait sebagai imbalan atas pengalihan anggaran pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Mojokerto yang dialihkan untuk penatan lingkungan kota.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

18 menit lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

3 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

11 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

16 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya