Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. TEMPO/Ridian Eka Saputra
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bersama parlemen hingga kini masih membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah tetap mematok ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.
"Kami berharap melalui Pemilu demi Pemilu ada perbaikan. Tidak mundur begitu," kata menteri Yasonna H. Laoly di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2017. Sehingga dengan penetapan 20 persen ambang batas, lanjutnya akan lebih memperkuat sistem presidensial.
Yasonna menyatakan pemerintah sudah melakukan pembicaraan alias lobi dengan fraksi-fraksi di parlemen. Menurut dia, sudah ada beberapa kesepakatan dengan partai-partai koalisi pemerintah. Yasonna H. Laoly menyebut masih ada partai yang menginginkan ambang batas pencalonan presiden sebesar 10 persen. "Pemerintah masih tetap pada pikirannya," ucap Menkumham.
Panitia khusus Rancangan Undan-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali mencoba untuk menyelesaikan pembahasan terkait lima isu krusial, dengan 3 upaya skenario, pada hari ini, Senin, 19 Juni 2017. Pengambilan keputusan sempat beberapa kali tertunda akibat antar fraksi dan pemerintah sulit mencapai kesepakatan.
Lima isu krusial yang tersisa adalah tentang sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi. Pansus pun telah memasukkan lima isu ini ke dalam enam paket sebagai bahan lobi antar fraksi.