Posko Pengaduan Hak Angket Diresmikan, Apa Kata Fahri dan Agun?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 19 Juni 2017 15:50 WIB

Sejumlah aktivis anti korupsi Yogyakarta menggelar aksi menolak hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, 15 Juni 2017. Mereka menuntut presiden agar menegakkan Nawacita dengan meminta partai pendukung pemerintah mundur dari pansus hak angket KPK. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi meresmikan posko pengaduan hak angket KPK hari ini, Senin, 19 Juni 2017. Posko ini terletak di Ruang Protokol, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, mengatakan lahirnya posko ini sebagai keberkahan saat Ramadan. Sebab, pansus yang menerima pengaduan masyarakat akan menjadi wadah perdebatan nasional sehingga isu pemberantasan korupsi ada di pikiran seluruh masyarakat.
Baca : 3 Kekeliruan Pansus Hak Angket KPK Versi Mahfud MD dan Pakar Lain

Dengan dibukanya posko ini, kata Fahri, membuka kesempatan luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi. "Salah satu keberhasilan pansus adalah semakin banyak orang yang memiliki isu antikorupsi," kata Fahri Hamzah saat meresmikan posko tersebut hari ini, Senin, 19 Juni 2017.

Menurut dia, suatu bangsa yang ingin maju harus menjadikan antikorupsi sebagai gaya hidup. "Bukan hanya di pejabat publikya tapi pada semua masyarakat kita.

Ketua panitia angket KPK, Agun Gunanjar, mengatakan pendirian posko ini guna mendukung pansus angket KPK dalam rangka menjalankan penyelidikan yang objeknya adalah tugas dan kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.



Politikus Partai Golkar ini menjelaskan posko ini sebagai tempat untuk menampung pengaduan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPK. "Misalnya terjadi proses penanganan yang tidak ditindaklanjuti, kemudian proses yang dirasakan ada hak-hak yang tereliminir sementara jaminan hukumnya ada," ujarnya.

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduannya bisa langsung mendatangi Gedung MPR-DPR atau lewat surat elektronik yang dikirimkan ke alamat pansus_angketkpk@dpr.go.id. Waktu pelayanan dibuka tiap Senin-Jumat sejak pukul 09.00-15.00. Posko tetap ada selama pansus masih bekerja.
Simak pula : Pansus Hak Angket KPK Butuh Dana Rp 3,1 Miliar, Untuk Apa Saja?

Agun menuturkan sudah menerima tiga laporan yaitu terkait dugaan tebang pilih kasus, panitia seleksi KPK yang tidak adil, dan tindak lanjut suap RAPBD di Sumatera Selatan. "Kami akan teliti mana yang ada korelasi dengan pansus," ucapnya.

Ia menambahkan posko ini dijalankan dengan prinsip good and clean governance, akuntabilitas, transparansi, serta partisipatif.

Agun meminta masyarakat tidak salah paham terkait posko ini. Posko pengaduan ini dibentuk untuk membantu kerja pansus hak angket. "Jadi bukan posko penyelesaian kasus. Kalau mau melaporkan itu langsung saja ke posko pengaduan di KPK," ujarnya.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

6 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

7 hari lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

Waketum Partai Gelora Fahri meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

10 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

10 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

12 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

12 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

13 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

13 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

13 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

13 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya