OTT di Mojokerto, KPK Menyita Uang Rp 470 Juta

Reporter

Sabtu, 17 Juni 2017 20:56 WIB

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan uang barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, 17 Juni 2017. KPK mengamankan uang Rp. 470 juta terkait suap untuk pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, Sabtu dini hari, 17 Juni 2017.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan dari penangkapan itu KPK menyita duit senilai Rp 470 juta dari beberapa pihak. "Diduga senilai Rp 300 juta uang tersebut merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PUPR," kata Basaria di kantornya di Jakarta, Sabtu sore.

Baca: Korupsi Anggaran, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Anggota DPRD Mojokerto

KPK, kata Basaria, menilai duit tersebut adalah uang komitmen kepada DPRD Kota Mojokerto agar menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan Dinas PUPR Kota Mojokerto 2017 senilai Rp 13 miliar.

Basaria juga menuturkan uang senilai Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati. Ia menyebutkan uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, yakni Rp 140 juta ditemukan di mobil Kadis PUPR Wiwiet Febriyanto, Rp 300 juta ditemukan di mobil H, dan Rp 30 juta dari T. H dan T diduga berperan sebagai perantara.

Simak: KPK Menangkap Pimpinan DPRD Mojokerto Setelah Rapat Tengah Malam

Basaria menyebutkan KPK menyegel beberapa ruangan di Kantor DPRD Kota Mojokerto dan Dinas PUPR Kota Mojokerto. "Untuk kepentingan pengamanan barang bukti," ujarnya.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah tiga orang anggota DPRD Mojokerto yang diduga sebagai penerima yakni Purnomo, Ketua DPRD Kota Mojokerto; Umar Faruq, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto; dan Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto. Kadis PUPR Wiwiet Febriyanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, dua orang yang juga dicokok oleh petugas KPK , T dan H, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Keduanya diduga berperan sebagai perantara.

ARKHELAUS WISNU

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya