KPK membawa enam orang hasil tangkap tangan di Mojokerto, Jawa Timur untuk diperiksa di KPK, Jakarta, 17 Juni 2017. Tempo/Arkhelauwisnu
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka dalam korupsi pengalihan anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Mojokerto, Jawa Timur. Empat tersangka ini terdiri atas tiga pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mojokerto dan satu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK, di kantornya di Jakarta, Sabtu, 17 Juni 2017.
Tiga orang anggota DPRD Mojokerto yang diduga sebagai penerima adalah Purnomo, Ketua DPRD Kota Mojokerto asal Fraksi PDI Perjuangan; Umar Faruq, Wakil Ketua DPRD asal Partai Amanat Nasional; dan Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD asal Fraksi Kebangkitan Bangsa. Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang yang juga dicokok oleh petugas KPK, T dan H, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Keduanya diduga berperan sebagai perantara.
KPK, kata Basaria, menetapkan Wiwiet melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Basaria mengatakan pihaknya menduga Wiwiet berperan sebagai pemberi suap.
Untuk tiga orang pejabat DPRD Mojokerto diduga sebagai penerima. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Empat Pimpinan Definitif DPRD Kediri Diminta Segera Susun RAPBD 2025
11 hari lalu
Empat Pimpinan Definitif DPRD Kediri Diminta Segera Susun RAPBD 2025
Empat pimpinan DPRD Kabupaten Kediri diminta segera susun RAPBD 2025. Pembentukan alat kelengkapan dewan jadi prioritas untuk kelancaran kinerja, dengan komitmen penuh demi pengabdian kepada masyarakat.