PPP Kubu Romi Sebut Mahkamah Agung Kabulkan Peninjauan Kembali

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 17 Juni 2017 05:27 WIB

Spanduk "Melalui Jakarta Selamatkan PPP" yang dipasang politikus PPP, Abraham 'Lulung' Lunggana, di Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 28 Maret 2017. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Pondok Gede, M. Romahurmuziy, mengatakan Mahkamah Agung sudah mengabulkan gugatan perdata yang ia ajukan atas sengketa di tubuh partai itu. Putusan itu tertuang dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.

"Dengan adanya putusan PK ini, Djan Faridz dan para pengikutnya tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun," kata Romahurmuziy dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Juni 2017.

Baca : Lulung Tolak Tawaran Partai Lain Pasca Dipecat DPP, Kenapa?

Romi, sapaan akrab Romahurmizy, menuturkan putusan ini sekaligus menganulir putusan kasasi MA tanggal 2 November 2015 yang memenangkan pihak Djan Faridz. Putusan PK ini dirasakan oleh Romi menyempurnakan kemenangan pihaknya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada 6 Juni 2017 yang lalu. "Dengan adanya Putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah."

Menurut Romi pihak Djan Faridz tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro nomor 60, Jakarta Pusat, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini.

Romi mengungkapkan putusan Mahkamah Agung ini mengakhiri seluruh dualisme kepemimpinan di PPP, karena Djan dianggap tidak lagi memiliki legal standing apapun sebagai pimpinan PPP. "Ini adalah berkah Lailatul Qadar untuk PPP. Putusan PK ini adalah puncak yang tidak ada lagi upaya hukum sesudahnya."
Simak juga :
Lulung Dipecat dari PPP Djan Faridz Gara-gara Dukung Anies-Sandi
PPP Jakarta Kubu Romi Putuskan Dukung Ahok-Djarot

Romi juga mengajak pihak Djan Faridz untuk menyudahi pertikaian selama ini. Ia beralasan masyarakat menunggu kiprah nyata PPP menuju pemilu legislatif 2019 nanti. Ia juga menginstruksikan seluruh kader PPP untuk melakukan sujud syukur atas putusan MA tersebut.

Kepengurusan PPP terbelah saat Romi yang saat itu menjadi Sekretaris Jenderal DPP PPP mengadakan muktamar di Surabaya pada 17 Oktober 2014. Muktamar ini melantik Romahurmuziy sebagai ketua umum menggantikan Suryadharma Ali.

Pelantikan ini dilakukan terkait tersangkutnya Suryadharma dalam kasus korupsi. Tak lama berselang, pada 30 Oktober pengurus partai kubu Suryadharma juga menggelar muktamar di Jakarta. Dalam acara itu, Djan Faridz terpilih sebagai ketua umum.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

15 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya