Jika KPK Tak Izinkan, Pansus Angket Panggil Paksa Miryam Haryani

Reporter

Jumat, 16 Juni 2017 15:12 WIB

Anggota DPR Komisi III dari Fraksi PDIP Risa Mariska menjawab pertanyaan awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 17 Februari 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Rakyat Risa Mariska berkukuh ingin menghadirkan tersangka dugaan kesaksian tidak benar dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. Seandainya KPK tidak memberi izin maka upaya pemanggilan paksa bisa dilakukan Pansus. Risa berujar Pansus sudah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta izin agar Miryam S Haryani dapat hadir Senin, 19 Juni 2017, pekan depan.

Baca: DPR Akan Panggil Miryam Soal Hak Angket, KPK: Tidak Boleh

Bila Miryam S Haryani tidak hadir, maka Pansus Hak Angket akan melakukan pemanggilan kedua dan ketiga. "Kalau nggak (datang) sampai tiga kali, kami akan minta paksa. Tapi kan sangat ironis kalau pemanggilan paksa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2017.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan Panitia Hak Angket dapat memanggil siapapun meski orang tersebut berstatus tersangka. "Kalau di UU MD3 atau tata tertib DPR kami bisa memanggil siapa saja," katanya.

Simak: Terdakwa e-KTP Akui Memberi Uang untuk Miryam S. Haryani

Namun karena Miryam saat ini dalam kewenangan KPK, maka panitia tetap harus mengirimkan permohonan izin kepada lembaga antirasuah itu. Menurut Risa, Panitia Angket dapat meminta Kepala Kepolisian RI untuk memanggil paksa Miryam bila tak kunjung datang setelah tiga kali pemanggilan.

Pansus berharap KPK dapat kooperatif dengan memberikan izin untuk menghadirkan Miryam. "Saya sih menyarankan jangan sampai itu (pemanggilan paksa) terjadi. Makanya saya minta kooperatif," ujarnya.

Anggota Komisi Hukum ini menjelaskan pemanggilan Miryam bukan untuk membuka rekaman pemeriksaannya. Miryam diminta hadir guna mengklarifikasi surat keterangan yang dibuatnya tentang bantahan bahwa dirinya ditekan oleh sejumlah anggota Dewan.

Lihat: Kepada Elza Syarief, Miryam S. Haryani Akui Terima Uang E-KTP

"Betul tidak dia mengirimkan surat itu? Mengapa dia mengirimkan surat itu? Ini kan banyak pertanyaan yang akan disampaikan teman-teman pansus untuk menanyakan soal itu," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan panitia khusus hak angket KPK tidak perlu memanggil tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani.

Menurut dia, pansus cukup menunggu proses di pengadilan saja bila ingin mendengarkan rekaman tentang ada atau tidaknya ancaman terhadap Miryam yang diduga dilakukan sejumlah anggota Komisi Hukum DPR.

"Akan segera kami naikkan, kok. Kalau kami naikkan, kan rekamannya (Miryam S. Hariyani) bisa dibuka di persidangan," kata Agus saat ditemui selepas acara buka puasa bersama Komisi Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

12 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

13 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

14 jam lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

14 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

15 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

16 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya