Berkas Perkara Tersangka Kasus Dana Pensiun Pertamina Dilimpahkan

Reporter

Kamis, 15 Juni 2017 23:01 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan AAgung Mohammad Rum, memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan jaksa Farizal di kantor Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 21 September 2016. Tempo/Rezki A.

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum mengatakan penyidik melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero), Muhammad Helmi Kamal Lubis (MHKL) ke jaksa penuntut umum, Kamis, 15 Juni 2017.

“Saat pelimpahan, penuntut umum memutuskan menahan tersangka MHKL di Rumah Tahanan Salemba mulai hari ini sampai 4 Juli 2017,” kata M. Rum melalui siaran pers yang diterima Tempo.

Rum menjelaskan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari. Penuntut umum memiliki beberapa alasan mengapa Helmi perlu ditahan. Di antaranya karena tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri.

Baca: Kasus Dana Pensiun Pertamina, Kejagung Periksa Eks Dewan Pengawas

Kejaksaan juga mempertimbangkan tersangka akan menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian perkara.

Helmi ditangkap aparat kejaksaan karena diduga mengkorupsi pengelolaan dana pensiun yang merugikan keuangan negara Rp 1,4 triliun. Dia diduga korupsi saat menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) periode 2013-2015. Penyidik memeriksa lebih dari 79 saksi dan enam ahli untuk mengungkap korupsi ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, juncto. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sampai saat ini tersangka baru satu orang. "Masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," kata Rum.

Lihat: Dapen Pertamina Akuisisi 8 Persen Saham Sugih Energy

Rum juga merunut kejadian tindak korupsi tersebut dimulai pada 22 Desember 2014. Tersangka Helmi menggunakan modus membeli saham tak ‘liquid’ memakai dana pensiun PT Pertamina. Di antaranya dia membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) total sejumlah 2.004.843.140 lembar tanpa melakukan kajian dan tidak mengikuti prosedur transaksi pembelian dan penjualan saham.

Pada 7 April 2015 Helmi juga memerintahkan sekretarisnya bernama Tamijan untuk membuat surat instruksi menyerahkan saham kepada broker PT Sucorinvest Central Gani yang dibuat tidak melalui sistem Siapdana. Mereka menyerahkan saham dengan sistem manual dan terjadi kesalahan input data.

“Setelah terjadi transaksi pembelian saham SUGI oleh Dana Pensiun Pertamina tersebut, tersangka MHKL telah menerima imbalan berupa uang total Rp 42 miliar dan saham SUGI 77.920.500 lembar saham,” kata Rum.

Simak: BPK Setor Laporan Kerugian Negara Dua Kasus Pertamina ke Kejagung

Selain itu, Helmi juga menerima Rp 14 miliar dari PT Pratama Capital Assets Management dan menerima marketing fee berupa uang sejumlah total Rp 7,2 dari PT Pasaraya International Hedonisarana.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah menjelaskan penyidik telah menemukan bukti yang kuat keterlibatan Helmi dalam kasus tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Dia saat ini masih terus validasi total kerugian negara. Diperkirakan akan terus bertambah.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

8 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

30 hari lalu

Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

Eks Managing Director PPT Energy Trading Singapura Arief Basuki hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi LNG Pertamina

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

57 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum

Baca Selengkapnya

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

12 Februari 2024

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) untuk periode 2011-2021.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

12 Februari 2024

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya