Bunuh Tunangan Sesal Kemudian, Asworo Minta Maaf dan Siap Dihukum
Editor
Dian Andryanto
Kamis, 15 Juni 2017 17:32 WIB
TEMPO.CO, Palembang – Ujung mata Martinus Asworo, 32 tahun, basah. Lelaki itu menatap jauh ke luar Ruang Tahanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Ia menjadi tersangka pembunuhan terhadap calon istrinya.
“Saya minta maaf kepada orang yang sayang kepada saya, kepada Chatarina dan orang tuanya. Kepada orang tua saya dan teman-teman,” uja Asworo kepada Tempo, Kamis, 15 Juni 2017, terkait dengan pembunuhan terhadap Chatarina yang dilakukan di Palembang.
Baca pula:
Bunuh Tunangan di Palembang, Pria Ini Tertangkap di Lampung
Asworo secara terbuka mengakui semua kesalahannya. Ia sangat menyesal telah menghabisi pacarnya, Catarina Widyawati, yang akan dinikahinya pada Selasa, 5 September 2017. “Saya ikhlas menerima hukuman dari yang berwajib,” katanya, lirih.
Sebelumnya, Kepala Unit I Subdirektorat III Polda Sumatera Selatan Antoni Adhi, melalui anggota penyidiknya, menjelaskan bahwa Asworo melanggar Pasal 340 KUHP dan/atau 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan perencanaan dan pencurian kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia. “Hukumannya bisa seumur hidup, serendah-rendahnya 12 tahun,” ujarnya.
Baca juga:
Kasus Pembunuhan Tunangan, Polisi Palembang Siap Limpahkan Berkas
Sebelumnya, Kepala Polda Sumatera Selatan Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya telah menetapkan Martinus Asworo sebagai tersangka pembunuhan tunangannya, Chatarina Wiedyawati, 30 tahun, dan berkasnya siap dilimpahkan.
Penetapan itu dilakukan berdasarkan keterangan tiga saksi dan pengakuan pelaku sendiri. Selain itu, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti, seperti kendaraan dan pakaian yang digunakan saat pembunuhan berlangsung. “Sudah tidak ada masalah, tinggal maju aja (pelimpahan berkas),” kata Agung.
AHMAD SUPARDI