Pledoi Choel Bandingkan Tuntutan Jaksa dengan Vonis Andi

Reporter

Kamis, 15 Juni 2017 13:25 WIB

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berjabat tangan dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Kasus Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng, mempertanyakan tuntutan lima tahun penjara oleh jaksa KPK dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Sebab, tuntutan ini lebih besar dari pidana kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng, selama empat tahun penjara.

"Saya benar-benar tidak memahami apa rasionya seorang swasta seperti saya yang tidak memiliki kekuasaan dan kewenangan justru dituntut untuk dihukum melebihi pejabat negara yang memiliki kewenangan," kata Choel Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 15 Juni 2017, terkait kasus proyek hambalang yang menjeratnya.

Baca pula:
Pledoi Choel Mallarangeng Sedih Ditolak Jadi Justice Collaborator

Choel pun mengklaim telah mendapatkan hukuman berupa pemblokiran sejumlah rekening bank dan aset, serta pencekalan sebanyak empat kali sejak Desember 2012. "Padahal batas pencekalan hanya dua kali saja," katanya.

Sebelumnya, Choel Mallarangeng dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, pada Rabu, 7 Juni 2017. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga:
Hari Ini Choel Mallarangeng Bacakan Pledoi Kasus Hambalang

Jaksa menilai Choel terlibat dalam korupsi proyek Hambalang. Adik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu diduga ikut mengarahkan proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut.

Choel Mallarangeng pun membacakan nota pembelaannya. Ditemani kuasa hukumnya, Choel, yang mengenakan baju koko berwarna biru membacakan pledoi pribadi sebanyak enam halaman. Choel mengaku terkejut dan sedih dengan tuntutan lima tahun penjara dari jaksa KPK dengan membandingkan tuntutan dengan vonis Andi Mallarangeng.

Pada Juli 2014, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Andi Alifian Mallarangeng. Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga yang juga menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang itu dinilai hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan proyek.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya