3 Kekeliruan Pansus Hak Angket KPK Versi Mahfud MD dan Pakar Lain

Reporter

Kamis, 15 Juni 2017 06:49 WIB

Mahfud MD. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD mengatakan ada tiga hal yang membuat pembentukan panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pansus hak angket KPK menjadi cacat hukum. Tiga kekeliruan tersebut muncul berdasarkan kajian dari 132 pakar hukum tata negara.

"Pertama subjeknya yang keliru, yang kedua karena objeknya yang keliru, yang ketiga karena prosedurnya yang salah," ujar Mahfud menjelaskan kekeliruan Pansus Hak Angket KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Juni 2017.

Baca juga: KPK Segera Tentukan Sikap Resminya Terkait Hak Angket

Subjeknya, kata Mahfud, keliru karena secara historis hak angket sebelumnya hanya untuk pemerintah. Hak angket pertama keluar di Inggris saat itu ditujukan ke pemerintah. Di Indonesia, pada tahun 1950-an ketika menganut sistem parlementer untuk kepentingan mosi tidak percaya kepada pemerintah. Kemudian diadopsi di dalam undang-undang yang sekarang mengatur hak angket. Tapi konteksnya pemerintah. DPR itu tidak mungkin mengawasi yang bukan pemerintah. "Itu satu dari sudut sejarah," kata Mahfud.

Sudut semantik, menurut dia, kalimatnya itu jelas dalam Pasal 79 ayat 3 UU MD3 menyatakan bahwa hak angket itu untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Disebutkan dalam penjelasannya bahwa pemerintah itu yakni Presiden, Wakil Presiden, menteri, jaksa agung, Kapolri dan lembaga pemerintah non kementerian, seperti Basarnas, LIPI, Wantimpres. "Diluar itu seperti KPK itu bukan lembaga pemerintah," ujarnya.

Lalu yang ketiga, kata Mahfud, prosedur pembuatan pansus itu diduga kuat melanggar undang-undang. Pada waktu itu dipaksakan prosedurnya. Peserta sidang masih ada yang tidak setuju, tiba- tiba putusan diketok. Seharusnya jika dalam keadaan belum bulat, mestinya dilakukan voting. "Nah itu dianggap sebagai manipulasi persidangan," ungkapnya.

Menurut Mahfud, prosedur yg sekarang ini dipaksakan, terlihat baru ada 8 fraksi. Padahal menurut Pasal 201 ayat 3 UU MD3 harus semua fraksi ada di dalam pansus. "Kalau itu dipaksakan artinya melanggar juga prosedur yg ada," katanya.

Mahfud melanjutkan bahwa tidak setuju dengan pendapat Yandri Susanto dari Fraksi PAN. Saat itu Yandri mengatakan kalau Pasal 201 ayat 3 diterapkan dimana semua fraksi harus ada maka sepanjang hidup tidak pernah ada itu yang namanya hak angket. "Itukan pendapat dia, tentu dulu perumus undang-undang berpikir kalau sangat serius tentu saja bisa," katanya.

Kemudian ada hal lain, Mahfud mengatakan materinya ada subjek, objek dan prosedur yang keliru. Bahkan isinya juga salah. Di dalam undang-undang disebutkan materi hak angket itu menyangkut satu hal penting, hal strategis, punya pengaruh luas di tengah masyarakat.

"Kalau ini pentingnya apa? Urusan pengakuan Miryam yang mengaku ditekan itukan hal biasa saja. Enggak ada hal yang gawat di situ. Dan itu sudah dibuktikaan di sidang praperadilan bahwa itu benar," ujarnya.

Dilihat dari sisi strategisnya, kata Mahfud, kasus itu tidak berpengaruh luas terhadap masyarakat. Masyarakat menganggap pemeriksaan terhadap Miryam ini adalah hal yang biasa. Kalau DPR berpikir ini bukan hanya soal Miryam tapi ada soal lain. "Itu tidak boleh karena hak angket itu harus fokus," katanya.

Adapun Ketua Pansus Hak Angket KPK dari DPR Agun Gunandjar mengatakan berbagai tafsir hukum dari akademikus tidak berhubungan dengan kinerja panitia angket. Sebab, kata Agun, sebagian akademikus hukum lain berpendapat pengajuan angket sudah benar dan sesuai dengan aturan. "Kalau terus berdebat di sini, kapan kami bisa bekerja?" kata Agun.

IRSYAN HASYIM | TSE

Berita terkait

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

4 jam lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

6 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

8 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

9 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

11 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

18 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

19 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

20 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

23 jam lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya