TEMPO.CO, Jakarta - Panitia hak angket KPK akan memanggil tersangka pemberi keterangan palsu, Miryam S. Haryani. Miryam dijadwalkan dipanggil Senin mendatang. “Kami ingin klarifikasi surat dari Miryam yang menyebutkan tidak pernah merasa ditindas anggota Dewan,” kata Wakil Ketua Panitia Hak Angket Taufiqulhadi, Rabu, 14 Juni 2017.
Panitia hak angket merasa keterangan Miryam S. Hariyani diperlukan sebagai kesaksian permulaan. Soalnya, pernyataan Miryam kepada penyidik KPK yang menjadi akar dibentuknya angket ini. Saat menjadi saksi kasus megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik, Miryam mengaku ditekan enam rekannya di Dewan Perwakilan Rakyat. Belakangan ia mencabut kesaksiannya meski di bawah sumpah sehingga menjadi tersangka.
Baca juga:
Pansus Hak Angket Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terkait KPK
Saat panitia angket di DPR dibentuk, Miryam mengirimkan surat yang dibacakan dalam rapat perdana panitia angket. Surat yang ia ditandatangani dan dibubuhkan materai itu, kata Taufiqulhadi, akan diklarifikasikan. “Benar atau tidak itu surat dari yang bersangkutan,” katanya.
Surat Miryam ditulis tangan di atas kertas putih berukuran A4. Miryam membubuhkan tanda tangannya langsung di atas materai Rp 6.000. Berikut bunyinya:
Baca pula:
Soal Hak Angket KPK, Peneliti LIPI: Ujian bagi Presiden Jokowi
“Saya yang bertanda tangan dibawah ini, nama Miryam S Haryani, dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Sudding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret tahun 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto. Demikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan.”
Taufiqulhadi mengatakan surat pemanggilan Miryam S. Hariyani akan ditembuskan kepada KPK. Ia berharap KPK mengizinkan Miryam hadir Senin pekan depan di depan panitia hak angket untuk dimintai testimoni. “KPK jangan menghalangi kinerja DPR-lah,” katanya.
INDRI MAULIDAR