Suap Satelit Bakamla, Eko Susilo Hadi Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 12 Juni 2017 15:35 WIB

Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi keluar meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif, 15 Desember 2016. TEMPO/DENIS RIANTIZA (magang)

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Eko Susilo Hadi dihukum penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidiar tiga bulan kurungan. Jaksa menyatakan ia terbukti bersalah menerima suap terkait dengan pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

"Menyatakan terdakwa Eko Susilo Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.

Baca juga: Kasus Suap Bakamla, KPK Limpahkan Tersangka Eko Susilo ke Jaksa

Jaksa menyatakan Eko Susilo Hadi bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia dinyatakan bersalah menerima suap sebanyak dua kali dari Komisaris PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah yakni sebesar US$ 10 ribu, 10 ribu euro, Sin$ 100 ribu, dan US$ 78,5 ribu. Jaksa memandang penerimaan uang-uang itu merupakan bagian dari jatah fee sebesar 2 persen dari 7,5 persen yang dijanjikan kepada Bakamla. Pemberian duit itu bertujuan agar PT Melati Technofo Indonesia memenangkan tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Meski dalam persidangan ada fakta hukum yang menyatakan bahwa terdakwa menerima arahan dari Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Ari Soedewo untuk menerima uang, jaksa memandang hal itu tidak menghapus kesalahan Eko. "Seharusnya terdakwa mengetahui hal-hal yang boleh atau yang tidak boleh dilakukan, bukan mengikuti arahan yang salah," ujar Jaksa Kresno.

Jaksa menyatakan hal-hal yang memberatkan hukuman Eko adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatan, kooperatif, mengembalikan uang suap, dan memiliki tanggungan keluarga.

Simak pula: Suap Bakamla, KPK Kembali Periksa Eko Susilo Hadi

Setelah persidangan, Eko Susilo Hadi menyatakan bakal mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan. Menurut dia, aktor utama dalam dugaan suap ini adalah Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, staf khusus Ari Soedewo. "Nanti kami sampaikan pembelaan baik pribadi dan penasehat hukum. Ali Fahmi itu aktor utamanya," ujar dia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

11 hari lalu

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

20 April 2022

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap di proyek Bakamla

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

3 Januari 2022

KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

Duit disita dari beberapa rekening bank yang diduga berhubungan dengan kasus Bakamla.

Baca Selengkapnya

KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

31 Desember 2021

KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

KPK menetapkan PT Merial Esa menjadi tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

11 Juni 2020

KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

KPK belum menahan Leni dan dan Juli, dua tersangka kasus korupsi yang juga pejabat internal Bakamla RI.

Baca Selengkapnya