IBC: Hak Angket KPK Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Minggu, 11 Juni 2017 18:04 WIB

Pimpinan Pansus hak angket KPK, Risa Mariska, Agun Gunanjar, Taufiqulhadi, dan Dossy Iskandar saat konferensi pers setelah rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017. Pansus hak angket diikuti tujuh dari sepuluh fraksi di DPR. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam mengatakan, hak angket Dewan Perwakilan Rakyat yang digulirkan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab, penetapan hak angket ini diduga tidak sah.

"Panitia hak angket saja bermasalah, maka seluruh anggaran yang dipakai juga bermasalah," kata Roy Salam di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan, Ahad, 11 Juni 2017.

Baca juga: Pansus Hak Angket KPK Butuh Dana Rp 3,1 Miliar, Untuk Apa Saja?

Menurut Roy Salam, pembentukan panitia angket yang cacat hukum tidak semestinya dibiayai dengan anggaran negara. "Sesuatu yang ilegal tidak seharusnya dibiayai negara," katanya.

Dia membeberkan, anggaran DPR tahun 2017 untuk pelaksanaan fungsi pengawasan totalnya sebesar Rp 324,21 miliar, terdiri dari 3 kegiatan, yaitu: kegiatan pengawasan pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah sebesar 74 persen atau Rp 239,48 miliar; kegiatan pelaksanaan fit and proper test sebesar Rp 10,01 miliar; dan kegiatan pengawasan penanganan kasus-kasus spesifik sebesar Rp 74,72 miliar.

Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pansus ini membutuhkan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar dalam menjalankan tugasnya. Anggaran ini nantinya akan dialokasikan untuk kegiatan konsinyering, kunjungan ke luar kota, dan konsumsi.

Simak pula: Ditanya Soal Hak Angket KPK, Ketua DPR Setya Novanto Bungkam

"Termasuk utamanya untuk mengundang pakar dan ahli-ahli yang berkaitan dengan tugas angket," kata Agun saat konferensi pers setelah rapat internal pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.

Sesuai Pasal 202 Ayat (2) Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), DPR menentukan biaya panitia angket. Anggaran akan digunakan untuk 30 anggota panitia angket atau biaya per anggota Rp 103 juta selama 60 hari kerja. Umumnya, anggaran tersebut digunakan untuk biaya honor anggota, honor pendamping, honor pakar dan rohaniawan, biaya operasional untuk jamuan rapat, percetakan dan ATK, dan biaya perjalanan dinas tim panitia angket.

Roy menilai, anggaran panitia angket tersebut cacat hukum karena angket yang digulirkan tidak sah. Panitia angket yang dibentuk DPR, kata Roy, mestinya (sesuai UU MD3) terdiri dari semua unsur fraksi. "Faktanya tidak semua fraksi ikut menjadi anggota panitia angket," ujarnya.

Lihat juga: Soal Hak Angket, Sikap Fadli Zon Disebut Kerdilkan DPR

Selain itu, KPK merupakan lembaga kuasi yudikatif. Sementara hak angket DPR merupakan ranah eksekutif. Sehingga, kata Roy, DPR sebenarnya telah salah sasaran menerapkan hak anket terhadap KPK.

Roy juga menilai pembentukan panitia hak angket ini hanyalah akrobatik politikus DPR. Jika anggota Dewan ingin mengawasi KPK, kata dia, tidak perlu membentuk panitia angket. "DPR melalui Komisi III bisa melakukan RDP (rapat dengar pendapat) dan menyampaikan rekomendasi," ucap dia.

MAYA AYU PUSPITASARI | AHMAD FAIZ

Berita terkait

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

2 menit lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

17 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

6 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya