Berita Terkini: Bareskrim Polri Tangkap Direktur Utama PT Garam  

Reporter

Sabtu, 10 Juni 2017 23:27 WIB

Dirut PT Garam (Persero) Achmad Boediono sedang diperiksa di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. (Foto: Istimewa)

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Boediono. Achmad Boediono ditangkap di sebuah rumah di daerah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

"Ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75 ribu ton," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya, saat dimintai konfirmasi pada Sabtu, 10 Juni 2017.

Baca: Bareskrim Sita Ratusan Ton Bawang Putih Selundupan

Agung Setya mengatakan, kasus ini bermula saat PT Garam menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk melakukan impor garam konsumsi. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi nasional. Namun, garam yang diimpor oleh PT Garam merupakan garam industri dengan kadar NaCl di atas 97 persen.

Di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, diketahui garam konsumsi kadar NaCl-nya paling sedikit adalah 94,7 persen sampai dengan kurang dari 97 persen. Sedangkan garam industri kadar NaCl-nya paling sedikit adalah 97 persen.

Baca: Diperiksa Bareskrim, Lulung Mengaku Ditanya Kasus Korupsi TIM

Menurut Agung Setya, garam industri yang sudah diimpor tersebut dikemas dalam kemasan 400 gram dan diberi merek garam cap Segi Tiga G dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sebanyak 1.000 ton garam konsumsi dikemas dalam 400 gram itu. Sisanya, sebanyak 74 ribu ton diperdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain oleh PT Garam.

Langkah ini dinilai penyidik Bareskim menyalahi aturan yang tertuang dalam pasal 10 Permendag tersebut. Pasal tersebut melarang importir garam industri memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

"Yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," ujar Agung.

Baca: Bareskrim Telusuri Pendanaan Terorisme Lewat Money Changer

Agung Setya menjelaskan, bocornya garam industri untuk kepentingan konsumsi akan melemahkan produksi garam petani dalam negeri. Bareskrim Polri akan terus mendukung program pemerintah terkait dengan swasembada pangan.

Achmad Boediono diduga melanggar beberapa aturan, yakni pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 dan 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca: Usut Laporan Antasari Azhar, Bareskrim Tunjuk Tim Penyelidik

Baca berita terkini hukum lainnya di kanal Nasional Tempo.co.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

22 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

25 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

25 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

34 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

7 Februari 2024

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

Pengguna KRL berharap PT KAI serius memperbaiki fasilitas publik di stasiun Bekasi itu.

Baca Selengkapnya

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

29 Januari 2024

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

Dalam pertemuan tersebut para relawan cawapres Mahfud MD tersebut menemui Ketua Pengurus GOR Bulu Tangkis Smesh, Sugeng.

Baca Selengkapnya

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

22 Januari 2024

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

Prabowo Subianto mengatakan, masyarakat boleh menerima money politics atau serangan fajar saat hari pencoblosan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

18 Januari 2024

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

Pemkot Bekasi membangun 10 halte bus dengan konsep smart modern, dilengkapi sejumlah fasilitas. Tapi ada yang memakan jalur pedestrian.

Baca Selengkapnya

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

14 Januari 2024

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja atau hingga 23 Januari 2024 untuk menentukan apakah ada atau tidak pelanggaran netralitas ASN dalam kasus itu.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Bawaslu Bekasi soal Pamer Jersey Nomor 2, Camat Jatiasih: Beloon Sekali Kalau Sengaja

10 Januari 2024

Diperiksa Bawaslu Bekasi soal Pamer Jersey Nomor 2, Camat Jatiasih: Beloon Sekali Kalau Sengaja

Camat Jatiasih, Kota Bekasi, Ashari mengatakan bodoh sekali jika ASN sengaja memamerkan jersey bernomor punggung 2.

Baca Selengkapnya