Dirut PT Garam (Persero) Achmad Boediono sedang diperiksa di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. (Foto: Istimewa)
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Boediono. Achmad Boediono ditangkap di sebuah rumah di daerah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
"Ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75 ribu ton," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya, saat dimintai konfirmasi pada Sabtu, 10 Juni 2017.
Agung Setya mengatakan, kasus ini bermula saat PT Garam menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk melakukan impor garam konsumsi. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi nasional. Namun, garam yang diimpor oleh PT Garam merupakan garam industri dengan kadar NaCl di atas 97 persen.
Di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, diketahui garam konsumsi kadar NaCl-nya paling sedikit adalah 94,7 persen sampai dengan kurang dari 97 persen. Sedangkan garam industri kadar NaCl-nya paling sedikit adalah 97 persen.
Menurut Agung Setya, garam industri yang sudah diimpor tersebut dikemas dalam kemasan 400 gram dan diberi merek garam cap Segi Tiga G dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sebanyak 1.000 ton garam konsumsi dikemas dalam 400 gram itu. Sisanya, sebanyak 74 ribu ton diperdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain oleh PT Garam.
Langkah ini dinilai penyidik Bareskim menyalahi aturan yang tertuang dalam pasal 10 Permendag tersebut. Pasal tersebut melarang importir garam industri memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
"Yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," ujar Agung.
Agung Setya menjelaskan, bocornya garam industri untuk kepentingan konsumsi akan melemahkan produksi garam petani dalam negeri. Bareskrim Polri akan terus mendukung program pemerintah terkait dengan swasembada pangan.
Achmad Boediono diduga melanggar beberapa aturan, yakni pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 dan 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.