Jaksa Agung Ingin KPK Usut Tuntas Keterlibatan Jaksa di Bengkulu  

Reporter

Sabtu, 10 Juni 2017 08:14 WIB

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendekati wartawan usai salat Jumat berjamaah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 9 Juni 2017. Dia juga memberi pernyataan soal operasi tangkap tangan terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Tempo/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Begitu mendapat kabar salah satu jaksa intel di Kejaksaan Tinggi Bengkulu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo langsung menelepon salah satu pimpinan KPK. Prasetyo menanyakan soal kasus yang menyebabkan bawahannya itu ditangkap.

Prasetyo juga telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk berkomunikasi dengan KPK. Ia juga menyuruhnya agar memberikan apa saja yang diperlukan KPK dari Kejaksaan. "Saya persilakan mereka (KPK) untuk mengungkapkan secara tuntas siapa pun yang terlibat," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juni 2017.

Baca: Tangkap Intel Kejati Bengkulu, KPK Usut Keterlibatan Jaksa Lain

Ia mengatakan Kejaksaan juga membutuhkan informasi mengenai masalah yang membuat jaksa itu ditangkap. "Ini bentuk tanggung jawab kami berkenaan dengan anggota kami. Tapi bukan berarti kami melindungi, menghalang-halangi, apalagi mencegah dan membela," ujarnya. "Yang salah biar dinyatakan bersalah. Konsekuensi ini adalah risiko dari yang bersangkutan." Selama ini, ia mengaku telah mengingatkan para anggotanya untuk tidak main-main.

KPK menangkap Kepala Seksi Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, bersama dua orang yaitu Pejabat Pembuat Komitmen proyek irigasi di BWWS Bengkulu, Amin Anwari, serta Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi di sebuah restoran di Bengkulu pada Jumat dinihari, 9 Juni 2017.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan uang Rp 10 juta. Diduga Parlin sebelumnya telah menerima Rp 150 juta dari Amin Anwari untuk mengaburkan perkara.

Baca: OTT di Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 10 Juta

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Parlin tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan atas pelaksanaan proyek irigasi tahun 2015-2016 di BWSS VII. Pengumpulan data dilakukan sebelum Kejaksaan melakukan penyelidikan dalam proyek yang diduga bermasalah itu.

Prasetyo juga mengecek ke Kajati Bengkulu. "Menurut keterangan Kajatinya bahkan mereka tidak pernah menangani kasus itu," ujar Prasetyo. "Apakah penanganan dilakukan secara liar, secara personal oleh mereka, kemudian terjadi kongkalikong antara si pemilik proyek dengan oknum jaksa itu, ya itu yang sedang didalami."

KPK kemudian menetapkan Jaksa Intel Kajati Bengkulu Parlin Purba dan dua orang yang ditangkap bersamanya itu sebagai tersangka pada Jumat malam, 9 Juni 2017.

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Widyo Pramono, mengatakan Kejaksaan akan memecat Parlin setelah melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin. Pengawasan, katanya, terus dilakukan meski jaksa-jaksa di sejumlah daerah terus melawan hukum. “Malu, aparat penegak hukum malah melakukan perbuatan melanggar hukum,” kata Widyo saat konferensi pers bersama KPK.

REZKI ALVIONITASARI | INDRI MAULIDAR

Video Terkait:
OTT Kejati Bengkulu, Jaksa Parlin Purba Terancam Dipecat




Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya