Jaksa Terkena OTT KPK, Prasetyo: Akan Saya Berhentikan  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 9 Juni 2017 14:47 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo dan Anggota I BPK Agung Firman Sampurna saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan Kejaksaan Agung 2016 di Sasana Pradana, Kejagung, Jakarta, 30 Mei 2017. Tempo/ARKHELAUS W

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku prihatin dan menyayangkan ada seorang jaksa lagi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa yang dimaksud diduga Parlin Purba, Kepala Seksi Intel III Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Penangkapan berlangsung pada Jumat dinihari, 9 Juni 2017.

"Keadaan ini tidak berarti membuat saya harus membela dan sebagainya. Sejak beberapa kasus yang lalu pun, Kejaksaan tidak akan pernah membela, menghalang-halangi, atau melindungi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat.

Baca: Kata Kepala Kajati Bengkulu Soal Jaksa Bawahannya Terkena OTT KPK

Prasetyo mengaku menelepon salah satu Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, begitu mendengar informasi operasi tangkap tangan (OTT) itu. "Saya minta klarifikasi dari mereka apakah benar ada OTT untuk salah seorang oknum kejaksaan. Saya bahkan sampaikan silakan ditindaklanjuti, apa yang diperlukan bantuan dari kami," katanya.

Prasetyo menegaskan, jaksa yang tertangkap KPK belum bisa diberi sanksi sebelum statusnya jelas. "Hari ini juga, kalau dia (jaksa) dinyatakan sebagai tersangka, akan saya berhentikan," tuturnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sendjun Manullang menghormati langkah hukum KPK terkait dengan penangkapan Kepala Seksi Intel III Parlin Purba. Sendjun mengakui penangkapan dilakukan di hadapannya dan disaksikan puluhan tamu dalam acara pisah sambut kepala kejaksaan di sebuah restoran di Kota Bengkulu. "Saya tidak tahu perkara apa, bisa jadi itu urusan pribadi, silakan KPK bekerja," ucap Sendjun.

Baca: OTT di Bengkulu, Juru Bicara KPK: Kami Mengamankan 3 Orang

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dalam OTT di Bengkulu KPK menangkap sedikitnya tiga orang. Mereka langsung diangkut ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. "Kami mengamankan tiga orang yang dibawa ke Jakarta. Mereka adalah unsur swasta, pejabat pengadaan, dan unsur penegak hukum," katanya.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kata Febri, ada waktu maksimal 24 jam sebelum menentukan status pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. "Segera kami sampaikan hasilnya dalam konferensi pers yang paling cepat akan dilakukan sore ini," ujarnya.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

3 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

3 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

3 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

4 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya