Suap DPRD Jawa Timur, Gerindra Siapkan Bantuan Hukum untuk Basuki  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 9 Juni 2017 09:58 WIB

Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki (kiri) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dikawal petugas ke Gedung KPK, Jakarta, 6 Juni 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Surabaya - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur Abdul Malik mengatakan partainya telah menyiapkan pengacara untuk mendampingi kadernya yang menjadi tersangka kasus suap DPRD Jawa Timur, Mochamad Basuki.

Mochamad Basuki adalah Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Jawa Timur yang berasal dari Partai Gerindra. “Bagaimanapun, Basuki kader kami, anggota kami, ini musibah,” kata Abdul saat dihubungi Tempo, Kamis malam, 8 Juni 2017.
Baca: Suap DPRD Jatim, KPK Sita Rp 78 Juta dari Kantor Mochammad Basuki

Menurut dia, ada kemungkinan tidak hanya DPD Gerindra Jawa Timur yang memberikan bantuan advokasi, tapi juga DPP. Abdul mengatakan saat ini DPP Gerindra Jawa Timur sudah memberangkatkan pengacara ke Jakarta untuk mendampingi Basuki. Hal tersebut, dia menambahkan, bergantung pada kesediaan Basuki sendiri untuk menerima atau menolak bantuan pengacara dari partai.

“Itu menjadi hak dia, karena Gerindra diminta atau enggak diminta akan memberikan bantuan advokasi,” kata Abdul.

Abdul mengatakan Partai Gerindra akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Menurut dia, bantuan advokasi yang diberikan kepada Basuki tersebut sebagai bentuk rasa kemanusiaan untuk kader partai. “Istilahnya dia teman, dan kami juga harus punya rasa kemanusiaan,” tuturnya.
Simak: Soekarwo Ganti 2 Pejabat yang Jadi Tersangka Suap DPRD Jatim

Dalam kasus suap DPRD Jawa Timur itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Basuki mendapat setoran Rp 600 juta per tahun dari para kepala dinas Provinsi Jawa Timur. Setoran tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Jawa Timur. Selain itu, Basuki diduga pernah menerima Rp 100 juta dari Kepala Dinas Peternakan Rohayati. Uang itu diberikan sehubungan dengan pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

JAYANTARA MAHAYU

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

4 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

10 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

12 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

26 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

46 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya