Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Pembelian Kapal Pertamina

Kamis, 8 Juni 2017 18:55 WIB

TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal "Anchor Handling Tug Supply" (AHTS) atau kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 35,32 miliar.

"Sudah ditetapkan (tiga) tersangkanya," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Warih Sadono, di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017. Tersangka dugaan korupsi tersebut di antaranya pejabat tinggi perusahaan minyak milik pemerintah. "Besok ya namanya diberitahukan ya," ucap Warih.

Baca juga: Dugaan Korupsi Kapal, Eks Wakil Dirut Pertamina Diperiksa 10 Jam

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kerugian keuangan negara Rp 35,32 miliar.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental Suherimanto di Jakarta, Senin, 5 Juni 2017 sebagai saksi kasus dugaan korupsi.

Suherimanto diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penyediaan dan operasi kapal tim pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) atau kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014.

Simak pula: Kasus Pengadaan Kapal, Pertamina Serahkan Proses Hukum

Kejaksaan Agung juga telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang sebagai saksi, pada Senin, 20 Februari 2017. Ahmad keluar Gedung Bundar sekitar pukul 19.20 setelah diperiksa sekitar sepuluh jam. Ditanyai soal pemeriksaan, Ahmad mengaku salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah soal proses pengadaan kapal.

Pengadaan kapal dilakukan saat Ahmad Bambang duduk sebagai Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental (PTK), anak usaha Pertamina. Sumber Tempo di pemerintahan mengungkapkan, kasus pengadaan kapal tersebut diduga merugikan Pertamina Transkontinental sekitar Rp 10 miliar. “Modus yang dilakukan adalah dengan membebaskan denda per hari sebesar US$ 5.000 atas keterlambatan penyerahan kapal,” ujar sumber tersebut, Ahad, 29 Januari 2017.

ANTARA | DENIS RIANTIZA | YOHANES PASKALIS | ALI NUR YASIN

Berita terkait

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

8 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

30 hari lalu

Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

Eks Managing Director PPT Energy Trading Singapura Arief Basuki hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi LNG Pertamina

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

57 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum

Baca Selengkapnya

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

12 Februari 2024

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) untuk periode 2011-2021.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

12 Februari 2024

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya