Dugaan Dana Alkes ke Amien Rais, KPK Tunggu Putusan Pengadilan

Reporter

Kamis, 8 Juni 2017 18:33 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Politisi PAN Drajad Wibowo yang mewakili Amien Rais memberikan keterangan kepada wartawan pasca pertemuan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, 5 Juni 2017. Tempo/Aghniadi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan mengambil langkah hukum terkait adanya dugaan keuntungan proyek alat kesehatan dari PT Mitra Medidua mengalir ke pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. KPK juga belum bisa memastikan apakah Amien harus mengembalikan duit Rp 600 juta yang masuk ke rekeningnya.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan KPK masih menunggu fakta yang ada di persidangan untuk bisa menentukan sikap terhadap aliran dana tersebut. "Kami harus menunggu putusan pengadilan, nantinya kami bisa bicara banyak hal ketika hakim memutuskan," kata Febri di Gedung KPK, Kamis, 8 Juni 2017.

Baca: Usut Dana Alkes ke Amien Rais, ICW: KPK Bisa Selidiki Lewat TPPU

Menurut Febri, kasus korupsi alat kesehatan yang menyeret Amien Rais dalam berkas tuntutan terdakwa Siti Fadilah masih berproses di persidangan. Ia menegaskan memang dalam berkas tuntutan ada indiaksi aliran dana kepada sejumlah pihak dari PT Mitra Medidua ke rekening SBF. Dia menilai fakta di persidangan pada sidang putusan Siti Fadilah nantinya penting untuk membuktikan rangkaian perkara tersebut secara keseluruhan.

Tim jaksa penuntut umum KPK pada sidang 31 Mei 2017 menjelaskan dalam berkas tuntutan Siti Fadilah, ada uang yang mengalir ke rekening Amien Rais berjumlah Rp 600 juta. Transfer uang tersebut dilakukan dalam beberapa tahap. Yaitu pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007. Masing-masing transaksi senilai Rp 100 juta.

Uang tersebut adalah bagian dari keuntungan PT Mitra Medidua, perusahaan rekanan pemerintah dalam proyek alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

Baca: Disebut Terima Rp 600 Juta, Amien Rais: Saya Hadapi dengan Jujur

Kasus tersebut bermula saat terdakwa Siti melakukan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma untuk pengadaan alat kesehatan Buffer Stock. Pada 4 April 2006 Indofarma menerima pembayaran lunas dari pemerintah senilai Rp 13,922 miliar. Perusahaan tersebut kemudian mentransfer uang pembayaran alat kesehatan ke PT Mitra Medidua senilai Rp 13,558 miliar.

PT Mitra Medidua membayar harga pembelian alat kesehatan dari PT Bhineka Usada Raya. Namun total harga alatnya sekitar Rp 7,774 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan saat melakukan audit menemukan potensi kerugian negara senilai Rp 6,148 miliar. Dari jumlah itu, Indofarma mendapat keuntungan Rp 364,678 juta. Sedangkan PT Mitra Medidua mendapat untung Rp 5,783 miliar. Kuntungan dari PT Mitra Medidua itulah yang diduga dialirkan ke sejumlah nama termasuk Amien Rais.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

6 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

8 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

9 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

11 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

18 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

19 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

20 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya