Periksa 5 Pejabat Kementerian Desa, KPK Dalami Aliran Suap BPK
Editor
Rina Widisatuti
Kamis, 8 Juni 2017 17:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan penyidik hari ini memeriksa lima pejabat dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Penyidik KPK meminta keterangan mereka untuk mendalami aliran dana suap ke Badan Pemeriksa Keuangan terkait pemberian laporan audit wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Kementerian Desa 2016.
“Kami dalami dari mana aliran dana atau sumber dana, uang yang diduga merupakan suap terhadap auditor BPK tersebut,” kata Febri di KPK, Kamis, 8 Juni 2017.
Baca: Kronologi Suap BPK: Dari Kode Rahasia dan Segel Ruangan
Adapun 5 orang saksi tersebut adalah Sekretaris Pembangunan Kawasan Pedesaan Herlina Sulistyarini, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Uled Nefo Indrahadi, Sekretaris Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Mukhlis, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PPMD Taufik Madjid, dan Sekretaris Badan Penelitian, Pelatihan, dan Informasi Kemendes PDTT Jajang Abdullah. Semuanya diperiksa untuk tersangka Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito.
Febri menjelaskan tidak hanya aliran duit suap saja yang ditelusuri. Pemeriksaan hari ini juga mendalami lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan laporan keuangan pada 2016, apakah ada temuan awal sampai seperti apa proses audit dilakukan. Selain itu apa relasi-relasi atau upaya yang dilakukan untuk mempengaruhi audit BPK sampai memberikan predikat WTP.
Febri melanjutkan dalam pemeriksaan juga dibahas komunikasi-komnikasi yang dilakukan antara pihak Kemendes PDTT dan BPK. “Kami ingin merinci betul bagaimana alur proses internal di Kemendes dan bagaimana hubungan ke pihak auditor BPK,” kata Febri.
Baca: Tersangka Suap WTP, Auditor BPK Rochmadi Laporkan Hartanya 2,5 M
Sementara itu, Taufik Madjid, seusai pemeriksaan, mengaku tidak tahu perihal aliran uang suap kepada pejabat di BPK. Ia mengaku baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) sekitar dua pekan. "Tidak tahu, tanya penyidik," ujarnya.
Febri mengatakan, meski saksi belum lama menduduki jabatan sebagai pelaksana tugas, prosedur-prosedur dan aturan yang ada di unit-unit kerja tersebut sudah ada sejak sebelumnya. “Sudah bisa diketahui sebelumnya siapa yang ditugaskan untuk membicarakan atau mengurus terkait dengan laporan keuangan dan juga urusan dengan pihak BPK tersebut,” kata dia.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Sugito ada pula pejabat eselon 3 Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, Auditor BPK Ali Sadli, dan pejabat eselon 1 BPK Rochmadi Saptogiri.
Sugito dan pejabat eselon 3 Kementerian Desa Jarot Budi Prabowo diduga memberikan duit suap Rp 240 juta kepada auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan auditor BPK lain yaitu Ali Sadli. Dalam operasi tangkap tangan pada Jumat, 26 Mei 2017 ditemukan duit Rp 40 juta yang diduga menjadi duit suap. KPK menduga dari total Rp 240 juta, sebanyak Rp 200 juta sudah diberikan sebelumnya oleh Sugito.
DANANG FIRMANTO