Sultan Hamengku Buwono X: Tidak Cukup Fatwa MUI Soal Media Sosial  

Reporter

Rabu, 7 Juni 2017 11:44 WIB

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X memberikan keterangan pers setelah menerima naskah UU Keistimewaan DIY di kompleks kantor Gubernur, Kepatihan, Yogyakarta, (4/9/2012). TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan perkembangan penggunaan media sosial, yang belakangan semakin sering diwarnai ujaran kebencian serta bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), akan efektif dibendung jika kondisi masyarakat akar rumput sudah kuat. Hal tersebut disampaikan sebagai respons setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

“Tak akan cukup hanya dengan itu (fatwa MUI soal media sosial) untuk melawan hoax (berita/informasi bohong) dan fitnah jika di tingkat warga tidak terbangun civil society untuk menangkal dan memfilter hoax dan fitnah,” ujarnya setelah menemui komunitas Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (Mafindo) di Kantor Gubernur DIY, Selasa, 6 Juni 2017.

Baca juga:
MUI Keluarkan Fatwa Beraktivitas di Media Sosial, Begini Isinya

Fatwa MUI itu menyebutkan setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), penyebaran permusuhan, serta mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar SARA.

Sultan menuturkan maraknya ujaran kebencian dan hoax dalam penggunaan media sosial memang mengkhawatirkan sehingga perlu diwaspadai agar tak semakin menjadi pemecah persatuan. Pentingnya civil society agar masyarakat secara individual atau bersama-sama berani menolak informasi yang tak benar. “Jangan apa-apa aparat hukum yang turun menindak hoax i,” ucapnya.

Baca pula:
DPR Anggap Fatwa MUI Soal Media Sosial Perkuat UU ITE

Hanya, Sultan mendesak civil society yang sudah terbentuk tidak diarahkan untuk menggencarkan tindakan persekusi atau main hakim sendiri pada warga lain yang terindikasi menyebarkan hoax. “Civil society ini jangan sampai diarahkan ke situ (persekusi), lebih mendampingi warga agar berani menolak hoax,” ujarnya.

Koordinator Mafindo Yogyakarta Ernawati menuturkan pihaknya perlu menggandeng pemerintah untuk mendukung gerakan menangkal fitnah melalui media sosial. “Sebab, kami akan menangkal fitnah dengan data-data valid sehingga perlu dukungan pemerintah,” tuturnya.

Mafindo menyatakan memiliki tim yang bergerak untuk memantau hoax yang berkembang sebelum telanjur salah kaprah diterima masyarakat. Hoax itu akan di-counter dengan klarifikasi dari sumber resmi.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

1 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

2 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

2 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

3 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

6 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

6 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

7 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

10 hari lalu

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

Sultan Hamengku Buwono X meminta agar Kulon Progo memilah investor agar tidak menimbulkan masalah baru seperti kawasan kumuh.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

10 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

10 hari lalu

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.

Baca Selengkapnya