Menpolhukam Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenpolhukam Jakarta, 11 April 2017. TEMPO/Albert/magang
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia soal pedoman beraktivitas di media sosial. Dia menyebut fatwa tersebut bisa ikut menanggulangi beredarnya berita palsu alias hoax.
"Fatwa itu baik-baik aja. Mengapa? Memang hoax ini kan membuat satu suasana kehidupan masyarakat yang harmonis menjadi terganggu," kata Wiranto di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2017.
Dia mengatakan keiikutsertaan masyarakat, terutama tokoh masyarakat sangat penting dalam menghentikan berita-berita hoax. "Tokoh masyarakat tentu kami harapkan semua ambil bagian menyadarkan masyarakat bahwa semua yang melanggar hukum itu tidak pantas untuk hidup di Indonesia," kata Wiranto.
Wiranto mengatakan hoax yang beredar di media sosial selalu menampilkan berita-berita yang tendensius, tidak benar, dan bisa menanamkan kebencian satu dengan yang lain. Hoax juga disebutnya memelesetkan dari fakta yang ada.
Jika hal tersebut dibiarkan, kata Wiranto, akan membuat suasana menjadi tidak jelas mana yang benar mana yang salah. Karena itulah dia menyebut berita-berita hoax harus dihentikan.
"Dan sekarang sudah ada langkah-langkah yang dilakukan satuan tugas, walaupun belum diresmikan, antipropaganda, agitasi, provokasi. Itu dalam rangka kita hentikan hoax itu," kata Wiranto.
Fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas di medsos dikeluarkan MUI pada Senin kemarin. Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 ini diberikan secara simbolik Ketua MUI KH Ma'ruf Amin kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Ulama di Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan TikTok
24 Desember 2023
Ulama di Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan TikTok
Para ulama dari Jamia Uloom-ul-Islamia di Kota Banuri, Pakistan dilaporkan mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan aplikasi TikTok pada Selasa, 19 Desember 2023