Korupsi Pengadaan Al-Quran, Fahd A. Rafiq: Komisi VIII Terlibat

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 6 Juni 2017 16:32 WIB

Ketua AMPG Fahd El Fouz bin A Rafiq, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, 28 April 2017. Kericuhan terjadi saat sejumlah orang berseragam AMPG mencoba menghalangi mobil tahanan yang membawa Fahd. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fadh A. Rafiq mengatakan semua anggota DPR Komisi VIII terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran. Tersangka korupsi proyek di Kementerian Agama itu mengaku sudah blakblakan membuka informasi ini kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu sudah saya buka. Semua yang di Komisi VIII terlibat. Semua sudah saya sebutin angka-angkanya," kata Fahd sebelum diperiksa penyidik di gedung KPK, Selasa, 6 Juni 2017.

Baca: Korupsi Pengadaan Al-Quran, KPK Periksa Mantan Dirjen Anggaran

Fahd ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan Al-Quran pada 27 April 2017. Fahd diduga bersama-sama dengan anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra, menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu.

Menurut Fahd, semua orang yang terlibat dalam korupsi ini sebenarnya telah dibuka oleh Zulkarnaen Djabar. Dalam persidangan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara 15 tahun terhadap Zulkarnaen Djabar dan penjara 8 tahun kurungan untuk Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.

"Pak Zul sudah mulai jujur kan? Dia membuka siapa-siapa aja yang terima. Nah, sekarang tinggal keberanian KPK menyelesaikan orang-orang itu, berani atau enggak," ujar Fahd.

Simak juga: Korupsi Pengadaan Al-Quran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

Meski begitu, Fahd enggan menyebut pasti siapa saja anggota Komisi VIII yang terlibat dalam korupsi. "Saya kalau soal materi penyidikan, saya tidak berani membuka karena itu rahasia. Saya hanya berani membuka ke penyidik dan Humas KPK untuk menyampaikan itu," kata dia.

Pada perkara ini, korupsi yang diduga dilakukan Fahd menyebabkan negara rugi Rp 27 miliar. Ada tiga proyek di Kementerian Agama yang diduga dikorupsi. Rincian fee dari tiga proyek di Kementerian Agama yang diterima ialah proyek laboratorium komputer madrasah sanawiah sebesar Rp 4,74 miliar dan fee pengadaan Al-Quran 2011 dan 2012 sebesar Rp 9,65 miliar. Jumlah total fee Rp 14,838 miliar. Fahd diduga menerima Rp 3,411 miliar.

Fahd mengklaim menjadi orang yang membongkar kasus ini. Ia mengaku sudah kooperatif dan mengembalikan apa yang diterimanya. "Al-Quran ini yang membongkar adalah saya, Kementerian Agama, terang-benderang," kata dia.

Anak mendiang penyanyi dangdut A. Rafiq itu meminta agar dia tidak dikait-kaitkan dengan kedekatannya dengan pimpinan Golkar dalam masalah ini.

Lihat juga: Nama-nama di Seputar Kasus Korupsi Pengadaan Al-Quran

"Hubungan saya dengan Ketua Umum (Golkar, Setya Novanto) adalah hubungan hierarki organisasi. Tidak ada hubungan bisnis apa pun, demi Allah, tujuh turunan saya tidak selamat ke bawah dan tujuh ke atas saya tidak selamat kalau saya ada hubungan bisnis," kata Fahd.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

15 menit lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

38 menit lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

1 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

4 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

8 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

11 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

17 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

1 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya