MUI Keluarkan Fatwa Beraktivitas di Media Sosial, Begini Isinya

Reporter

Selasa, 6 Juni 2017 07:37 WIB

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Dr. Hasannudin AF (kanan), dan Ketua MUI Dr. KH Maruf Amin, saat konpers tentang Gafatar di Kantor MUI, Jakarta, 3 Februari 2016. MUI menyatakan bahwa Gerakan Fajar Nusantara aliran sesat dan menyesatkan. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI meluncurkan fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas di media sosial (medsos) atau muamalah medsosiah. Peluncuran Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 ini dilakukan oleh Ketua Umum MUI Maruf Amin dengan memberikannya secara simbolik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Maruf Amin mengatakan, peluncuran fatwa ini sebagai bentuk keprihatian MUI terhadap maraknya konten media sosial yang tidak hanya positif, namun juga negatif. “Jadi ada manfaat dan dosa. Saya enggak berani bilang banyakan manfaat atau dosanya,” kata Maruf di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, Senin, 5 Juni 2017.

Baca juga:
Ketua MUI Larang Massa Lakukan Persekusi di Sosial Media

Rudiantara kemudian menegaskan dalam sambutannya, sejauh ini lebih banyak kecenderungan negatif yang timbul dari media sosial. “Akhir-akhir ini kecenderungannya medsos justru merusak hubungan, banyak ujaran kebencian, dan berita hoax,” ujarnya.

Dalam acara peluncuran Fatwa MUI, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh menyampaikan pengantar dan pembacaan Fatwa MUI yang telah ditetapkan pada 13 Mei 2017.

Baca pula:
MUI Kutuk Pelaku Bom Bunuh Diri di Kampung Melayu


Pada ketentuan hukumnya, fatwa muamalah medsosiah ini mewajibkan setiap muslim dalam melakukan aktivitas di media sosial untuk senantiasa mempererat persaudaraan, baik dengan sesama muslim maupun dengan yang lainnya. Fatwa ini juga mewajibkan agar umat Islam memperhatikan kekokohan kerukunan antar umat.

Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial.

Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

Silakan baca:
Larangan Menikah dengan Teman Sekantor, MUI Beri Tanggapan


MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.

Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

Simak:
MUI Prihatin Atas Pesta Homoseksual di Kelapa Gading

MUI melarang pula kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

Maruf Amin berharap Rudiantara dapat menindaklanjuti fatwa yang diberikan kepadanya. Ia mengatakan, “Fatwa MUI hanya bersifat menuntun dan membimbing perlu diperkuat menjadi aturan yang bisa ditegakkan secara hukum. Fatwa belum bisa dieksekusi oleh penegak hukum,” kata Maruf.

Rudiantara mengatakan akan mempertimbangkan fatwa ini dalam merevisi Peraturan Menteri tentang penggunaan media sosial. Menurutnya situasi media sosial perlu ditindak secara nyata. “Kalau hanya ditidak dari dunia maya, tidak aka nada efek jera. Karena satu akun ditutup, mereka bisa bikin lagi akun baru,” ujarnya.

Kedepannya, Rudiantara berencana tidak hanya akan menutup akun-akun media sosial yang melanggar. Dia mengatakan juga akan menutup penyelenggara media sosial jika berkali-kali tidak menanggapi laporan dari Kemkominfo terhadap akun-akun yang melanggar tersebut.

DWI FEBRINA FAJRIN I S. DIAN ANDRYANTO

Berita terkait

Wapres Ma'ruf Amin Berharap Timnas Indonesia Tampil Konsisten di Semifinal Piala Asia U-23 2024

2 hari lalu

Wapres Ma'ruf Amin Berharap Timnas Indonesia Tampil Konsisten di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Ma'ruf Amin berharap permainan Timnas Indonesia U-23 terus konsisten setelah mengalahkan Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

2 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

2 hari lalu

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

2 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

3 hari lalu

Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

3 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

3 hari lalu

Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

Partai Demokrat menegaskan langkah Prabowo yang akan menempatkan orang berdasarkan kebutuhan itu bukan sebagai bentuk politik bagi-bagi kue.

Baca Selengkapnya

Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

3 hari lalu

Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?

Baca Selengkapnya

Bertemu Gibran, Ma'ruf Amin Sebut Wapres Tak Punya Stempel Ambil Keputusan

3 hari lalu

Bertemu Gibran, Ma'ruf Amin Sebut Wapres Tak Punya Stempel Ambil Keputusan

Dalam pertemuan dengan Gibran, Ma'ruf Amin menekankan pentingnya kentinuitas program-program pemerintah, terutama terkait pemerataan pembangunan.

Baca Selengkapnya

Gibran Undang Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Objek Wisata di Solo Juni Mendatang

3 hari lalu

Gibran Undang Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Objek Wisata di Solo Juni Mendatang

Dalam pertemuan dengan Ma'ruf Amin, Gibran menyampaikan meminta wapres meresmikan tempat wisata di Solo pada Juni mendatang.

Baca Selengkapnya