Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Raisan Al Farisi/Republika/pool
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan penerbitan daftar buron atau red notice terhadap petinggi Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, harus menunggu persetujuan kantor pusat Interpol yang berada di Lyon, Prancis. Pengajuan red notice itu berkaitan dengan penetapan pimpinan FPI itu sebagai tersangka percakapan berisi konten pornografi di aplikasi WhatsApp.
Meski sudah diajukan, red notice tersebut harus dinilai terlebih dahulu oleh Interpol pusat, agar bisa diterbitkan. "Red notice sudah diajukan ke Interpol tapi belum ada clearance (keputusan)," ujar Setyo seusai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu, 3 Juni 2017.
Setyo menegaskan bahwa red notice yang diajukan Mabes Polri hanya bisa terbit, jika dikabulkan oleh Interpol pusat. Keputusan mengajukan red notice sendiri diambil polisi seusai gelar perkara kasus Rizieq.
Langkah red notice sendiri dilakukan setelah Polda Metro Jaya memasukkan nama pemimpin Front Pembela Islam itu ke daftar pencarian orang, pada 31 Mei lalu. Polda Metro Jaya pun berkomunikasi dengan pihak imigrasi mengenai status Rizieq di luar negeri.
Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka pornografi bersama Firza Husein. Dia diindikasi saling berkirim konten porno dengan Firza dalam percakapan elektronik, yang kemudian tersebar ke publik.