Harapan Anggota DPR pada Badan Siber dan Sandi Negara

Reporter

Editor

Elik Susanto

Sabtu, 3 Juni 2017 08:53 WIB

Ilustrasi Cyber Crime. moubamba.com

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Informasi DPR, Sukamta, meminta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang baru dibentuk pemerintah tidak melanggar hak-hak berekspresi masyarakat. Menurut Sukamta, hak warga negara jelas dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan ada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur hak dan kewajiban dalam pemanfaatan siber.

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan Komisi Informasi akan selalu mengawasi dan mengevaluasi badan baru tersebut sehingga tidak ada hak masyarakat yang dilanggar. “Sebaiknya masyarakat juga bersama sama melakukan pengawasan secara kritis,” kata Sukamtan, Jumat, 2 Juni 2017.

Baca: Begini Sosok Badan Siber dan Sandi Negara yang Diteken Jokowi

Sebagai langkah awal, menurut Sukamta, pemerintah harus menunjukkan itikad baik. Memilih orang-orang profesional, berkompeten, serta memiliki rekam jejak di bidang informasi dan teknologi. “Ini penting untuk menepis dugaan pemanfaatan badan baru ini untuk kepentingan politik,” ucap Sukamta.

Sudah lama, kata Sukamta, Komisi Informasi DPR mendorong agar pemerintah membentuk badan keamanan siber lantaran ancaman dari dunia maya semakin meningkat. Terlebih belum lama ini muncul serangan siber melalui malware wannacry ke sistem komputasi yang terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia.

Baca: Wiranto: Anggota Badan Cyber Nasional Tak Sembarangan

Sukamta menuturkan, BSSN sebaiknya segera menyusun rencana guna membangun keamanan siber. “Badan ini perlu membuat roadmap yang jelas dan terukur untuk ya pengembangan sumber daya manusia tangguh dan ke depan tidak tergantung produk asing."


BSSN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan BSSN ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017.

Pembentukan BSSN sebagai penguatan dari Lembaga Sandi Negara yang ditambah dengan Direktorat Keamanan Informatika. Dalam Peraturan Presiden itu disebutkan bahwa BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Baca: Ini Alasan Menteri Rudiantara Dorong Badan Siber Nasional

BSSN bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penganggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.

Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti dikutip dari Antara, Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melebur ke dalam BSSN.

AHMAD FAIZ | GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

3 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya