Suasana sepi di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jalan Prof Soepomo, Jakarta, 8 Mei 2017. Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO,Jakarta – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan kementeriannya telah mengantongi sejumlah bukti untuk membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sejumlah bukti tersebut diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
“Masing-masing kementerian sudah memberikan data, termasuk Kemendagri. Data itulah nanti yang harus dikaji Kemenkumham sebagai bukti kalau misal (HTI) mau melakukan gugatan,” kata Soedarmo di kantornya di Jakarta, Kamis, 1 Juni 2017.
Sejumlah bukti tersebut adalah video-video ceramah tokoh-tokoh HTI di daerah. Termasuk sejumlah data rekaman saat kelompok HTI menggelar aksi demonstrasi. “Rata-rata bukti banyaknya video tokoh mereka saat ceramah di daerah,” ujarnya.
Selain itu, Soedarmo mengatakan telah memiliki rancangan undang-undang negara khilafah yang terdiri atas 192 pasal. “Kami punya bukunya dan ini jadi bukti. Ini dipertimbangkan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam rancangan undang-undang khilafah yang disusun HTI, beberapa di antaranya diatur mengenai bagaimana angkatan bersenjatanya, bagaimana ideologinya, bagaimana bahasa Arab menjadi bahasa nasional/negara.
Soedarmo berpendapat organisasi HTI muncul akibat politik pembebasan di Timur Tengah. “Mereka bekerja bukan di bidang dakwah, melainkan politik. Cover-nya dakwah,” ujarnya. Pemerintah, kata Soedarmo, saat ini tinggal menyusun bentuk eksekusi dari pembubaran tersebut.
Mengenai kemungkinan ormas-ormas lain yang dinilai anti-Pancasila dan kemungkinan akan dibubarkan, Soedarmo enggan merinci. “Siap-siap saja kalau ada yang anti-Pancasila kita bubarkan. Sekarang fokusnya masih di HTI,” katanya.
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII
8 Maret 2024
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII
Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.