Ingin Korupsi Swasta Masuk Revisi UU Tipikor, KPK Susun Konsep

Selasa, 30 Mei 2017 16:22 WIB

Pimpinan KPK terpilih Agus Rahardjo saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 21 Desember 2015. Agus sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dengan mengumpulkan 44 suara, Agus terpilih sebagai Ketua KPK periode 2015-2019.TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan institusinya sedang menyusun konsep untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar korupsi sektor swasta juga diatur dalam undang-undang tersebut.

"Korupsi sektor swasta ingin dimasukkan ke UU Pemberantasan Tipikor, kita sedang men-draf dan mau diberikan ke pemerintah, kalau pemerintah setuju," kata Agus Rahardjo seusai memberikan ceramah di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta, Selasa, 30 Mei 2017.

Baca juga: Agus Raharjo: Justru yang Perlu Direvisi Undang-undang Tipikor

Namun konsep revisi UU tersebut masih sedang dikerjakan dan baru akan diserahkan ke pemerintah beberapa bulan ke depan. "Mungkin 2-3 bulan lagi diserahkan. Sebenarnya UU itu akan bagus sekali, akan membentuk karakter bangsa," kata Agus menambahkan.

Dalam UU Pemberantasan Tipikor saat ini baru diatur korupsi antara penyelenggara negara dan pihak swasta. Sedangkan korupsi yang murni dilakukan pihak swasta dengan swasta lainnya belum diatur dalam UU tersebut.

Dalam Pasal 20 UU Pemberantasan Tipikor pun baru mengatur bahwa dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidananya dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.

Agus pun mencontohkan sejumlah kasus korupsi yang dapat terjadi antara swasta dengan swasta. "Ada pedagang ikan, supaya ikannya laku dia mengontak tukang masak di hotel tapi ternyata kualitas ikannya tidak sesuai dengan yang diinginkan. Tapi tukang masak itu menyampaikan ke majikannya supaya memesan ke pedagang ikan itu saja. Tukang masak ikan mendapat sesuatu dari pedagang ikan, itu artinya suap," kata Agus di hadapan pada ustaz dan ustazah di PBNU.

Simak pula: Ada UU Tipikor Korupsi Malah Meningkat, JK: Ada Apa?

Menurut Agus, korupsi sektor swasta juga perlu disosialisasikan secara masif oleh para tokoh agama. "Sebagai da'i harus dipersiapkan juga kalau kita nanti punya UU korupsi di sektor swasta, jadi yang namanya korupsi bukan hanya merugikan negara tapi suap sama-sama swasta bisa kena. Ini yang perlu disosialiasikan secara masif, kalau tidak, bisa banyak sekali yang kena," ungkap Agus.

Agus mengakui masih ada tantangan budaya di Indonesia yaitu kebiasaan memberikan sesuatu dalam relasi persaudaraan. "Sumbangan yang sangat besar seperti ke pesantren juga harus transparan dilaporkan asal-usulnya. Pelaporan akan menjadi cara yang jauh lebih baik dari pada misalnya seperti yang terjadi di Klaten saat KPK mengusut korupsi yang dilakukan Mas Anas Urbaningrum, aset pondok pesantrenya disita KPK, jadi kalau terima sumbangan besar harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik," jelas Agus.

ANTARA

Berita terkait

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

2 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

3 jam lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

6 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

7 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

10 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

14 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

20 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

22 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya