TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menganggap pentingnya DPR dan pemerintah memasukkan aset recovery dan korupsi sektor swasta dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dia menganggap Undang-undang Tindak Pidana Korupsi lebih penting untuk direvisi, daripada Undang-undang KPK yang direvisi.
"Kami sudah tekankan berkali-kali dengan undang-undang yang sekarang itu sudah cukup," kata Agus di Markas Slank, Jalan Potlot III, Jakarta, Rabu 12 April 2017. "KPK sudah bisa melaksanakan tugasnya. Justru yang harus direvisi adalah UU Tipikor."
Agus belum merinci kenapa aset recovery dan korupsi sektor swasta perlu dimasukkan ke dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Namun ia mengapresiasi masyarakat sipil yang menolak rencana revisi Undang-undang KPK.
Wacara revisi Undang-undang KPK sempat mengemukan dan dinilai sebagai upaya melemahkan ruang gerak KPK, antara lain: penuntutan dikembalikan ke kejaksaan, pengaturan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, dan kenaikan nominal kerugian negara yang ditangani KPK. Penuntutan rencananya juga akan dikembalikan ke kejaksaan.
Agus menyatakan lembaganya kompak menolak revisi yang berdalih penguatan. Menurut Agus, penguatan bisa dilakukan dengan tidak merevisi Undang-undang KPK, tetapi memperkuat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
ARKHELAUS W.