Keluarga Penulis Jokowi Undercover Banding Atas Vonis 3 Tahun

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 30 Mei 2017 11:31 WIB

Buku Jokowi Undercover. instagram.com

TEMPO.CO, Blora - Keluarga besar Bambang Tri Mulyono alias Bambang Tri penulis buku Jokowi Undercover menyatakan banding atas vonis 3 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin kemarin. ”Ya, kami jadwalkan banding,” ujar Endang Suhartini, kakak dari Bambang Tri, pada Tempo, Selasa 30 Mei 2017.

Menurut Endang Suhartini, pihaknya sudah menghubungi beberapa saudara kandung adiknya tersebut. Bahkan, dalam persidangan itu, adiknya juga ikut datang ke sidang vonis di Pengadilan Negeri Blora.
Baca : Presiden Joko Widodo Ogah Baca Buku Jokowi Undercover

Secara lisan, Endang dengan keluarganya sudah ada kesepakatan untuk proses banding atas vonis 3 tahun adik bungsu itu, termasuk juga dengan Desy, istri Bambang Tri.

Endang Suhartini mengatakan, bahwa vonis 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Blora, kurang memenuhi rasa keadilan. Dan tentu saja vonis itu dianggap terlalu berat.”Ya, keluarga besar kami keberatan,” ujar mantan Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora Jawa Tengah itu.
Simak : 3 Indikasi Ada Penyokong Dana Penulis Jokowi Undercover

Sayangnya, Endang tidak mau menjelaskan secara rinci terkait dengan isi buki Jokowi Undercover. ”Wah kalau soal isinya, saya gak tahu,” imbuhnya.

Dengan vonis 3 tahun ini, lanjut Endang Suhartini, dirinya lebih memilih untuk mengurus istri dan dua anak yang untuk sementara ditinggal Bambang Tri. Istri Bambang Tri, yaitu Desy dan dua anaknya, yang masih sekolah SMP dan Sekolah Dasar. Kini, keluarga tinggal dalam satu komplek keluarga besar di Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan atau sekitar 5 kilometer sebelah barat Kota Blora.

Bambang Tri setelah vonis masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Blora, terhitung sejak akhir Desember 2016 lalu. Selama proses awal-awal sidang di Pengadilan Negeri Blora, keluarga besarnya selalu mendampingi termasuk istri dan anak-anaknya.
Baca juga : Bambang Tri, Penulis Jokowi Undercover, Dikenal Suka Debat

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara Senin 29 Mei 2017.

Persidangan di Pengadilan Negeri Blora dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Endang Dewi Nugraheni, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dafit Supriyanto didampingi Hariyono. Selama sidang pembacaan vonis, wajah Bambang tampak tenang, saat menyimak pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora.

Bambang Tri divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut. Tindak pidana itu dengan menulis buku Jokowi Undercover.

SUJATMIKO

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

2 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

5 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

5 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

6 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

6 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

6 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

9 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

10 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

17 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya