TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyelidiki dugaan adanya pemesan dan penyokong dana penulisan buku Jokowi Undercover. Penyidik menilai Bambang Tri Mulyono, penulis buku yang isinya dianggap menyebarkan fitnah dan kebencian itu, tidak mungkin membiayai sendiri pembuatan buku tersebut. "Kami menduga ada penyokong. Penyidikan ke arah sana," kata Kepala Divisi Humas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Jumat, 6 Januari 2017.
Dugaan ini semakin kuat karena beberapa fakta. Pertama, polisi ragu terhadap kemampuan intelektual penulis, Bambang Tri Mulyono, yang hanya lulusan SMA. Kedua, isi buku lebih layak disebut kompilasi tulisan pendek dengan berbagai topik sehingga dianggap tidak sesuai dengan judul.
Baca juga:
Soal Jokowi Undercover, PBHI: Polri Terlalu Represif
Ketiga, Boy menilai dibutuhkan biaya besar untuk mencetak dan mendistribusikan buku setebal 436 halaman itu. Bambang mulai menjualnya lewat media sosial pertengahan tahun lalu dengan harga sekitar Rp 40 ribu per buku. "Ada keraguan atas kapasitas tersangka untuk menulis itu," kata Boy. Kepolisian mensinyalir sedikitnya 300 salinan buku tersebut telah tersebar.
Buku Jokowi Undercover berisi beberapa hal—yang dianggap sebagai kebohongan—tentang identitas Jokowi. Bambang, misalnya, menuduh ibu kandung Jokowi bernama Yap Mei Hwa yang menikah dengan seseorang bernama Widjiatno. Bambang Tri menulis Widjiatno adalah pengawal tokoh Partai Komunis Indonesia, D.N. Aidit.
Bambang Tri ditangkap di rumahnya, di Blora, Jawa Tengah, Jumat pekan lalu, dan ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45a juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; serta Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Baca juga:
Penulis Jokowi Undercover Minta Adik Pramoedya Jadi Saksi
Adik Pramoedya Akui Didatangi Penulis Buku Jokowi Undercover
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan buku itu ditulis tanpa data pendukung. Dia menilai penyusunan buku juga tidak melalui metodologi penelitian yang sah, tanpa catatan kaki yang merujuk buku lain atau berkas sejarah. Identitas penerbit, seperti nama penerbit, kota, dan tahun cetak, juga tak disebutkan di buku tersebut.
"Dokumen dan sumber pertama orang yang mengetahui cerita yang dikutip dalam buku tidak ada. Ketika ditanya ke tersangka, ada enggak data sekunder, dia katakan tahu dari orang lain," kata Tito. Menurut dia, kepolisian telah menghapus tautan ke akun Facebook milik Bambang Tri dan link pengunduhan buku secara gratis yang beberapa waktu lalu tersebar.
Tito pun meminta masyarakat yang memiliki salinan buku itu menyerahkannya ke polisi sebagai barang bukti. "Jangan diperbanyak atau didistribusikan lagi, karena bisa dikenai pasal ikut menyebarkan berita bohong.”
Keluarga penulis buku Jokowi Undercover menyatakan Bambang Tri Mulyono belajar sendiri dalam menulis buku tersebut. Tak ada yang mementori Bambang Tri seperti yang diduga Polri. Kakak Bambang Tri, Bambang Sadono, menyatakan, aktivitas adiknya dalam dunia tulis menulis sudah ditekuni sejak lama. Sehingga Bambang Tri bisa membuat buku. “Dia belajar sendiri,” kata Bambang Sadono , Sabtu, 7 Januari 2017.
REZKI ALVIONITASARI | SUJATMIKO | INDRI MAULIDAR