BPK Tidak Audit Ulang Kementerian Desa, Ini Alasannya
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Senin, 29 Mei 2017 12:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan memastikan tidak akan ada audit ulang terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait dengan dugaan suap atas pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kementerian tersebut.
Anggota BPK I, Agung Firman Sampurna, saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL) tahun 2016 pada 15 entitas pemeriksaan di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I, menegaskan tidak akan ada audit ulang. (Baca: Menteri Desa: Saya Tak Menyuruh Anak Buah Halalkan Segala Cara)
"Tidak akan ada audit ulang karena audit di BPK itu sistem. Jadi tidak bergantung kepada seorang auditor utama, seorang auditorat, ataupun seorang pimpinan BPK," ujarnya di Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Agung menjelaskan, proses pemeriksaan keuangan hingga pemberian opini oleh BPK cukup panjang, mulai perencanaan, pengumpulan bukti, pengujian, klarifikasi, diskusi, hingga penyusunan LHP dan action plan. Selain itu, di dalamnya terdapat quality assurance dan quality control untuk meminimalkan penyimpangan. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan banyak pihak dalam struktural BPK. (Baca: Menteri Desa: Terserah BPK, Mau Audit Lagi atau Bagaimana)
Dua auditor BPK, yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 19 Mei lalu, kata dia, juga merupakan bagian dari sistem ketat yang dijalankan BPK. Namun ia mengakui sistem ketat tersebut tetap tidak akan luput dari penyimpangan.
"Beliau merupakan bagian dari sistem tersebut. Sebagai manusia, kemungkinan melakukan hal-hal yang menyimpang tersebut bisa terjadi," tuturnya.
Karena itu, BPK menyiapkan katup pengaman lain, Majelis Kehormatan Kode Etik, yang dilengkapi dengan whistle blowing system. "Jadi, kalau ada hal-hal seperti itu, mohon disampaikan," ujarnya.
Agung menambahkan, BPK sepenuhnya menyerahkan dan menghormati proses hukum terhadap kedua pegawainya tersebut. Kendati demikian, ia berharap asas praduga tidak bersalah tetap dapat ditegakkan sampai ada putusan pengadilan. (Baca: 4 Pejabat Jadi Tersangka KPK, Ketua BPK: Kasus Ini Pembelajaran)
"Kami meyakini apa yang aparat hukum lakukan. Mari sama-sama kita lihat. Kami akan menjamin hak-hak pegawai BPK sebagai tersangka agar tetap terjamin hingga proses hukum selesai," katanya.
Terkait dengan status kedua pegawai BPK yang menjadi tersangka, Agung menyebutkan keduanya akan dibebastugaskan agar dapat berkonsentrasi pada penyelesaian kasus. (Baca: Kronologi Suap BPK: Dari Kode Rahasia dan Segel Ruangan)
ANTARA