BPK Tidak Audit Ulang Kementerian Desa, Ini Alasannya

Reporter

Senin, 29 Mei 2017 12:45 WIB

Pimpinan KPK dan BPK menggelar jumpa pers terkait kasus suap BPK terkait audit laporan Keuangan Kementerian Desa. TEMPO/Istman

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan memastikan tidak akan ada audit ulang terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait dengan dugaan suap atas pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kementerian tersebut.

Anggota BPK I, Agung Firman Sampurna, saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL) tahun 2016 pada 15 entitas pemeriksaan di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I, menegaskan tidak akan ada audit ulang. (Baca: Menteri Desa: Saya Tak Menyuruh Anak Buah Halalkan Segala Cara)

"Tidak akan ada audit ulang karena audit di BPK itu sistem. Jadi tidak bergantung kepada seorang auditor utama, seorang auditorat, ataupun seorang pimpinan BPK," ujarnya di Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.

Agung menjelaskan, proses pemeriksaan keuangan hingga pemberian opini oleh BPK cukup panjang, mulai perencanaan, pengumpulan bukti, pengujian, klarifikasi, diskusi, hingga penyusunan LHP dan action plan. Selain itu, di dalamnya terdapat quality assurance dan quality control untuk meminimalkan penyimpangan. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan banyak pihak dalam struktural BPK. (Baca: Menteri Desa: Terserah BPK, Mau Audit Lagi atau Bagaimana)

Dua auditor BPK, yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 19 Mei lalu, kata dia, juga merupakan bagian dari sistem ketat yang dijalankan BPK. Namun ia mengakui sistem ketat tersebut tetap tidak akan luput dari penyimpangan.

"Beliau merupakan bagian dari sistem tersebut. Sebagai manusia, kemungkinan melakukan hal-hal yang menyimpang tersebut bisa terjadi," tuturnya.

Karena itu, BPK menyiapkan katup pengaman lain, Majelis Kehormatan Kode Etik, yang dilengkapi dengan whistle blowing system. "Jadi, kalau ada hal-hal seperti itu, mohon disampaikan," ujarnya.

Agung menambahkan, BPK sepenuhnya menyerahkan dan menghormati proses hukum terhadap kedua pegawainya tersebut. Kendati demikian, ia berharap asas praduga tidak bersalah tetap dapat ditegakkan sampai ada putusan pengadilan. (Baca: 4 Pejabat Jadi Tersangka KPK, Ketua BPK: Kasus Ini Pembelajaran)

"Kami meyakini apa yang aparat hukum lakukan. Mari sama-sama kita lihat. Kami akan menjamin hak-hak pegawai BPK sebagai tersangka agar tetap terjamin hingga proses hukum selesai," katanya.

Terkait dengan status kedua pegawai BPK yang menjadi tersangka, Agung menyebutkan keduanya akan dibebastugaskan agar dapat berkonsentrasi pada penyelesaian kasus. (Baca: Kronologi Suap BPK: Dari Kode Rahasia dan Segel Ruangan)

ANTARA

Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

2 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

37 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

40 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

41 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

41 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

41 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

41 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

41 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

42 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

45 hari lalu

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya