Kronologi Suap BPK: Dari Kode Rahasia dan Segel Ruangan
Editor
Amri mahbub al fathon tnr
Minggu, 28 Mei 2017 06:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perkara suap BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) oleh Kementerian Desa sudah berlangsung sejak Maret lalu. Alasannya, pada bulan Maret BPK mulai melakukan audit atau pemeriksaan terhadap laporan Keuangan Kemendes.
"Sekitar Maret 2017 dilakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes untuk Tahun Anggaran 2016," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Syarif, dalam jumpa pers di kantor KPK, kemarin.
Baca: Ketua BPK Yakin Tak Ada Bolong Audit Laporan Keuangan 2016
Laode menjelaskan dalam proses itu, salah satu tersangka, yaitu SUG dari Inspektorat Jenderal Kemendes, diduga melakukan lobi ke BPK. Lobi diarahkan ke auditor BPK, yakni tersangka berinisial ALS. Adapun tujuannya untuk memastikan audit laporan keuangan Kemendes mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2016.
Dari lobi itu, menurut KPK, terbentuklah kesepakatan transaksi suap. Sejauh ini, nilai suap yang sudah diketahui adalah Rp 240 juta. Sebanyak Rp 40 juta didapat dalam Operasi Tangkap Tangan Jumat kemarin, sementara sisanya diduga diserahkan pada awal Mei. "Kode untuk sejumlah uang yang disepakati adalah 'PERHATIAN'," ujar Laode melengkapi.
Baca: KPK Belum Temukan Keterlibatan Ketua BPK di Kasus Suap Kemendes
Soal kronologis penangkapan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan OTT dimulai pada pukul 15.00, Jumat kemarin. Penangkapan pertama dilakukan di kantor BPK. Sebanyak 6 orang tertangkap dalam OTT di kantor yang berada di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, itu.
"Di kantor BPK diamankan 6 orang yakni ALS (auditor BPK, tersangka), RS (pejabat eselon 1 BPK, tersangka), JBP (pejabat eselon 3 Kemendes, tersangka), sekretaris RS, satpam, dan sopir JBP," ujar Agus.
Selain berhasil mengamankan enam orang, Agus mengatakan penyidik KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang sebagai alat bukti. Adapun rinciannya, yaitu Rp 40 juta yang diduga sebagai bagian dari suap dan uang senilai Rp 1,145 miliar yang belum diketahui apakah bagian dari suap. Kurang lebih 1,5 jam kemudian, KPK melanjutkan OTT ke kantor Kementerian Desa. Nah, baru di sanalah tersangka pemberi suap, tersangka SUG, ditangkap.
Baca: Ruang Kemendes Disegel KPK, Menteri Eko Cek Stafnya yang Terlibat
"Untuk keamanan barang bukti kasus suap BPK ini, KPK melakukan penyegelan di sejumlah ruangan. Kami menyegel ruangan ALS dan RS di BPK. Di Kemendes, kami menyegel 4 ruangan, yaitu 2 ruangan JBP, 1 ruangan Biro Keuangan, dan 1 ruangan SUG," ujar Agus.
ISTMAN MUSAHARUN PRAMADIBA