KPK Belum Temukan Keterlibatan Ketua BPK di Kasus Suap Kemendes
Editor
Budi Riza
Sabtu, 27 Mei 2017 20:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Syarif, menyampaikan bahwa penyidik belum menemukan keterlibatan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Moermahadi Soerja, dalam kasus suap BPK oleh pejabat Kementerian Des. Ini disampaikan di depan Moermahadi di Gedung KPK.
"Supaya nyaman, kami sampaikan bahwa untuk sementara itu kami tidak melihat keterlibatan Ketua BPK," ujar Laode dalam jumpa pers di gedung KPK, Sabtu, 27 Mei 2017.
Baca: Kasus Suap BPK, Menteri Desa Eko Putro Siap Diaudit Lagi
Meski keterlibatan ketua BPK belum ditemukan, kata Laode, bukan berarti pengembangan tidak akan dilakukan. Dia mengatakan jika ada temuan baru perihal keterlibatan ketua BPK, hal itu pasti akan dikembangkan penyidik.
Sementara itu, Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, menyakini Moermahadi tidak terlibat dalam dalam kasus suap. Menurutnya, jarak komunikasi antara ketua dan pejabat eselon 1 terlalu jauh untuk bersama-sama mengkoordinir suap.
Baca: Kasus Suap BPK, KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka
"Sangat jauh komunikasi antara pejabat eselon 1 (dengan ketua). Dia ada ketuanya, ada anak buahnya, ada kelompoknya. Jadi, sangat jauh," kata Bahrullah.
Sebagaimana diberitakan, KPK baru saja menetapkan empat tersangka untuk kasus dugaan suap BPK terkait audit laporan keuangan Kemendes. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JBP selaku pejabat eselon 3 Kemendes, RS selaku pejabat eselon 1 BPK, ALS yang menjadi auditor BPK, serta Inspektur Jenderal Kemendes SUG.
SUG dan JBP berperan sebagai pemberi gratifikasi dalam perkara ini agar Kemendes mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK dalam audit laporan keuangan 2016. Sementara itu, RS dan ALS disebut sebagai penerima.
ISTMAN MP