Ketua KPK, Agus Raharjo (kanan), didampingi Plt. Jubir KPK, Yuyuk Andriati Iskak (kiri), memberi keterangan pers tentang hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, 14 Januari 2016. KPK berhasil mengamankan barang bukti 99 ribu Dolar Singapura dari total komitmen sebesar 404 ribu Dolar Singapura. ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan laporan kasus korupsi umumnya datang dari publik di luar pemerintahan. "Tak ada satu pun laporan korupsi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," kata Agus seusai Rapat Koordinasi Penguatan APIP di KPK, Jumat, 26 Mei 2017. APIP berperan melaksanakan tugas inspektorat di daerah.
Menurut Agus, fakta tersebut gambaran nyata APIP belum memberi kontribusi signifikan dalam pengawasan internal dan pemberantasan korupsi di daerah. Agus berharap APIP bisa berkontribusi menjadi early warning system dalam mencegah penyimpangan-penyimpangan di daerah ke depan.
Juru bicara KPK, Febrid Diansyah, menambahkan, diperlukan rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri untuk penguatan APIP. KPK tidak bisa menangani semua kasus yang ada di daerah dengan nilai kerugian negara yang bervariasi di bawah Rp 1 miliar. "Untuk itu, penanganannya diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan," kata Febri.
Hal yang sama diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menurut dia, tujuan rapat koordinasi dengan KPK adalah untuk penguatan APIP dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efisien dan bebas korupsi. APIP berperan melaksanakan tugas inspektorat di daerah.
"Jadi penyimpangan yang nilai kerugiannya kecil tidak perlu harus ditangani KPK, cukup dengan mengaktifkan Inspektorat," kata Tjahjo sembari menambahkan hasil rapat bersama KPK akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo sebagai bentuk telaah.