Jangan Bantu Teroris Sebarkan Teror Melalui Media Sosial
Editor
Dian Andryanto
Jumat, 26 Mei 2017 04:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam hitungan jam sejak ledakan bom Kampung Melayu, Rabu malam, 24 Mei 2017, foto-foto bagian tubuh korban ledakan dengan sangat cepat viral melalui media sosial. Etiskah? Apakah penyebarnya melanggar?
Pakar hukum dan etik pers sekaligus Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Wina Armada Sukardi, Kamis, 25 Mei 2017, mengatakan, “Penyebaran informasi secara membabi buta oleh masyarakat umum dapat membantu teroris menyebarkan kengerian, ketakutan sosial, dan meningkatkan ‘daya tawar’ kaum teroris.”
Baca juga:
Ledakan di Kampung Melayu, GM Imbau Masyarakat Tak Sebar Foto
Sebab, kata Wina, bagi teroris, penyebaran berita atau informasi atas peristiwa yang mereka lakukan bagaikan ‘udara’. Artinya, hal itu menjadi sesuatu yang terus menghidupi para teroris. Sebaliknya, tanpa penyebaran berita atau informasi atas hal yang dilakukan para teroris, mereka akan kehilangan ‘udara’ atau dalam artian tak ada makna sama sekali. “Karena itu, kita tidak boleh memberikan ‘udara segar’ kepada para teroris. Penyampaian informasi atau berita perkara teroris perlu ditata dan diatur lagi,” ujarnya.
Pemerintah, menurut Wina, belum banyak melakukan upaya berarti untuk mencegah dampak negatif pemanfaatan alat-alat produksi penyebaran informasi yang merugikan publik ini. “Sejauh ini, pemerintah lebih banyak bereaksi jika ada kepentingan kekuasaan yang terkena imbasnya. Upaya pemerintah, paling membekukan situs-situs radikal dan pornografi,” ucapnya.
Baca pula:
Ini Bahaya Menyebarkan Foto Korban Bom Kampung Melayu
Ia berharap, ke depan, perlu ada edukasi total, menyeluruh, sistematis, dan masif kepada masyarakat mengenai bagaimana sebaiknya menggunakan teknologi komunikasi serta dampak buruknya jika tidak dipergunakan semestinya, baik untuk masyarakat maupun untuk diri sendiri.
“Misalnya, dijelaskan bahwa memakai gadget juga berarti sudah memasuki ruang publik sehingga harus tunduk kepada ketentuan hukum dan sopan santun. Dalam hal ini, pemerintah dituntut lebih concern dan berperan lebih banyak dalam melakukan literasi, sosialisasi, dan sejenisnya,” tuturnya.
Wina pun mengusulkan agar pemerintah merumuskan konsep yang lebih jelas mengenai persoalan ini. Karena itu, perlu dipikirkan pembuatan semacam pedoman bersama bagaimana cara pemanfaatan teknologi komunikasi serta hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan segala akibatnya. “Bentuknya yang praktis, sesingkat mungkin, dan mudah dipahami. Inilah yang disosialisasi sehingga kelak dapat menjadi semacam ‘etika umum’ atau setidaknya menjadi rujukan,” katanya.
S. DIAN ANDRYANTO
Video Terkait: Polisi Geledah Rumah Terduga Pelaku Bom Kampung Melayu di Bandung