Bom Kampung Melayu, LPSK Tawarkan Kerja Sama Pemulihan Korban

Reporter

Kamis, 25 Mei 2017 15:09 WIB

Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Jakarta. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku prihatin atas insiden teror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu malam 24 Mei 2017.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengecam aksi terorisme yang kembali mengguncang Indonesia. LPSK prihatin dan berduka atas jatuhnya korban tewas dari pihak kepolisian dan mereka yang menderita luka-luka. (Baca: Bantah Hoax, Polisi: Pelaku Bom Kampung Melayu Bukan Warga Sukabumi)

"LPSK bersedia memberikan bantuan medis bagi para korban yang saat ini tengah dirawat di rumah sakit," kata Edwin di Jakarta, Kamis 25 Mei 2017.

Untuk memastikan pemenuhan hak para korban, LPSK langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk dari Mabes Polri dan rumah sakit yang menjadi rujukan para korban.

LPSK, kata Edwin, mendukung segala upaya negara dan Polri dalam memerangi terorisme. Perlindungan terhadap saksi dan korban dalam tindak pidana terorisme merupakan satu kasus prioritas yang ditangani LPSK sesuai amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK juga mengapresiasi pihak-pihak yang sudah proaktif membantu korban, termasuk dalam hal pembiayaan awal perawatan korban di rumah sakit. Sementara untuk biaya pemulihan para korban selanjutnya, LPSK siap untuk membantu. (Baca: Bom Kampung Melayu, Jokowi: Kejar Pelaku Hingga ke Akarnya)

Menurut Edwin, belajar dari korban-korban terorisme sejak peristiwa Bom Bali hingga Bom Thamrin, pemulihan terhadap korban terorisme biasanya memakan waktu yang tidak sebentar.

"Karena itu pendataan korban sangat penting dan LPSK berharap dapat bekerja sama dengan semua pihak bagi pemulihan korban," katanya.

Sama halnya, Wakil Ketua LPSK Askari Razak juga mengecam terjadinya terorisme di Terminal Kampung Melayu. Selanjutnya, LPSK akan menentukan langkah-langkah untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para korban, baik yang tewas maupun yang dirawat karena menderita luka-luka. "Kami akan telusuri ke rumah sakit mana saja korban dirujuk," tuturnya. (Baca: Mendagri:Indonesia Tak Boleh Kalah dari Radikalisme dan Terorisme)

ANTARA

Berita terkait

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

3 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

44 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

21 Juni 2023

Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

Biaya restitusi Rp 120 miliar yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo diproyeksikan dapat membiayai hidup D 54 tahun lamanya.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

16 Februari 2023

Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

Setiap anggora MPR memiliki Rumah Aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.

Baca Selengkapnya

Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah

25 November 2022

Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah

LPSK masih menelaah berkas permohonan justice collaborator dari AKBP Doddy Prawiranegara dalam kasus sabu Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Dody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif

5 November 2022

Dody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif

Tim penasihat hukum tersangka kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara dan kawan-kawan memastikan LPSK telah menemui kliennya.

Baca Selengkapnya

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, LPSK: Tragedi Kemanusiaan

2 Oktober 2022

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, LPSK: Tragedi Kemanusiaan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan harus ada pihak bertanggung jawab atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya

Pilu Putri Candrawathi, Terus Menangis saat Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah dan Asesmen

11 Agustus 2022

Pilu Putri Candrawathi, Terus Menangis saat Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah dan Asesmen

Putri Candrawathi, mengalami trauma psikis berat dan depresi berdasarkan hasil asesmen psikologis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Baca Selengkapnya

LPSK Mendesak Pemerintah Lebih Ketat Mengawasi Bansos Penyandang Disabilitas

22 Januari 2021

LPSK Mendesak Pemerintah Lebih Ketat Mengawasi Bansos Penyandang Disabilitas

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menyarankan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan dana khusus bagi difabel korban tindak pidana.

Baca Selengkapnya

Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi Kasus Prostitusi di Padang

8 Februari 2020

Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi Kasus Prostitusi di Padang

Ombudsman Perwakilan Sumbar telah meminta penjelasan ihwal proses yang dilakukan kepolisian.

Baca Selengkapnya