TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Daerah, Nono Sampono, mengaku optimis akan menang dalam sidang permohonan pembatalan tindakan pemanduan sumpah jabatan pimpinan DPD oleh Mahkamah Agung. Permohonan ini diajukan oleh pemimpin DPD sebelumnya, Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad.
Menurut Nono, dalam tindakan memandu sumpah jabatan DPD, MA pasti sudah memiliki dasar hukum yang kuat. “Tidak mungkin MA bertindak gegabah. Mereka itu kan hakim agung dari lembaga tinggi negara,” kata dia di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu, 24 Mei 2017.
Baca: Sekjen DPD Diduga Memihak, Ketua KASN: Jika Terbukti Bisa Dipecat
Nono mengunjungi PTUN sebelum sidang keterangan saksi ahli hari ini dimulai. “Saya sekedar memantau,” katanya. Dia hadir bersama sekitar enam senator lainnya, yang mengakui kepemimpinan DPD hasil rapat paripurna pada 4 April 2017 lalu.
“Kehadiran saya juga sekaligus memberi semangat untuk MA yang menjadi pihak termohon. Semoga MA bisa melampaui proses ini,” kata Wakil Ketua DPD yang baru menjabat sekitar satu bulan itu. Nono mengatakan dukungan itu ia berikan karena DPD juga mempunyai kepentingan terkait hasil putusan PTUN nanti.
Baca: Sekjen DPD Diduga Langgar Kode Etik, KASN Jadwalkan Pemanggilan
Terkait gugatan GKR Hemas terhadap MA, Nono menyatakan akan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami enggak ada kewenangan untuk intervensi. Kami percaya proses di PTUN akan berjalan dengan adil dan sesuai alur hukum yg berlaku.”
Polemik di DPD bermula dari adanya Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan. Beberapa senator DPD mengajukan uji materi terhadap tatib tersebut. Akhirnya MA mengeluarkan putusan pada 30 Maret 2017 yang membatalkan tatib dan mengembalikan masa jabatan pimpinan DPD menjadi lima tahun.
Namun awal April 2017, sebagian anggota DPD menganggap M Saleh, GKR Hemas, dan Farouk Muhammad sudah demisioner. DPD tetap menjalankan pemilihan pimpinan baru hingga dini hari dan menetapkan Oesman, Nono, dan Darmayanti sebagai pimpinan DPD yang baru.
Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, Suwardi, memandu Oesman, Nono, dan Darmayanti mengucapkan sumpah jabatan. Kepemimpinan yang baru ini tidak diakui sebagian anggota DPD, termasuk Hemas dan Farouk Muhammad.
Saat ini, Hemas melakukan perlawanan lewat jalur hukum, yakni mengajukan permohonan terkait langkah administratif Mahkamah Agung, yang memandu sumpah jabatan Oesman, Nono, dan Darmayanti ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
DWI FEBRINA FAJRIN | BUDI R