Kubu GKR Hemas Adukan Sekjen DPD, Dianggap Paksa Dukung OSO

Reporter

Rabu, 24 Mei 2017 10:32 WIB

Anggota DPD Sulawesi Tengah, Nurmawati Dewi Bantilan (kedua kiri), mengangkat poster protes disaksikan Ketua DPD Oesma Sapta Odang (kedua kanan) dan Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis (kanan) saat pembukaan masa sidang DPD di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2017. Rapat DPD tersebut diwarnai aksi protes yang dilakukan oleh beberapa senator. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Dua senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nurmawati Dewi Bantilan dan Muhammad Asri Anas mengadukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Sudarsono pada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi. Di hadapan Sofian mereka mengatakan, Sudarsono memaksa senator DPD kubu GKR Hemas untuk mengisi blanko dukungan kepada kepemimpinan Oesman Sapta Odong (OSO). Jika tidak, dana reses senator tidak akan diberikan.

“Dia tahan dengan alasan keputusan sidang paripurna, padahal semuanya hanya akal-akalan,” ujar senator asal Sulawesi Tengah Nurmawati, di Kantor KASN, Pancoran, Jakarta Timur, Selasa, 23 Mei 2017. Nurwati mengatakan ada sekitar 30 orang senator yang tidak mau menyerahkan blanko dukungan terhadap OSO dan ditahan dana resesnya. Dalam keterangan tertulis kubu GKR Hemas menyebut tindakan Sudarsono sebagai premanisme birokrat.

Baca juga:
Dua Senator Tagih Tindak Lanjut Laporan Pelanggaran Sekjen DPD

Meski dana resesnya ditahan, Nurwati tetap menolak untuk turuti perintah Sekjen DPD. “Tanggung jawab kami bukan kepada sekjen, tapi kepada konstituen kami di daerah. Walaupun dia tahan, kami turun apa adanya sesuai situasi kami,” katanya.

Anas—senator dari Sulawesi Barat—juga mengungkapkan bahwa Sudarsono melobi Wakil Ketua MA Suwardi agar dia mau memandu pelantikan OSO. Nurmawati dan Anas mengklaim tindakan Sudarsono tersebut melanggar aturan dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU ASN menyebutkan seorang pejabat sipil harus bersikap netral, profesional dan taat pada perintah hukum.

Baca pula:
Sekjen DPD: Statement Pukat UGM Hanya Asumsi

Selain itu Anas mengatakan, Sudarsono telah menyembunyikan salinan surat putusan pimpinan DPD yang dianggapnya menjadi akar permasalahan dualisme kepemimpinan DPD saat ini. “Ternyata tidak pernah dibagikan oleh sekjen, hanya dia yang pegang. Itu juga yang membuat putusan MA berubah,” ujarnya.

Dua senator tersebut mendesak kasus agar kasus DPD menjadi prioritas untuk ditangani KASN. Sebab menurut mereka, kasus ini menyangkut sebuah lembaga negara yang sedang mengalami konflik akibat kepemimpinan yang tidak sah.

Silakan baca:
Oesman Sapta Dianggap Ilegal, Laporan Reses Anggota DPD ke Hemas

Sebelumnya Nurmawati bersama Anas telah menyambangi Kantor KASN pada 5 Mei 2017 untuk melaporkan Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto. Ini merupakan pertemuan kedua mereka dengan Ketua KASN Sofian Effendi.

Polemik di DPD bermula dari adanya Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan. Beberapa senator DPD mengajukan uji materi terhadap tatib tersebut. Akhirnya MA mengeluarkan putusan pada 30 Maret 2017 yang membatalkan tatib dan mengembalikan masa jabatan pimpinan DPD menjadi lima tahun.

Namun awal April 2017, sebagian anggota DPD menganggap M Saleh, GKR Hemas, dan Farouk Muhammad sudah demisioner. DPD tetap menjalankan pemilihan pimpinan baru hingga dini hari dan menetapkan Oesman, Nono, dan Darmayanti sebagai pimpinan DPD periode 2017-2019.

Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi memandu Oesman, Nono, dan Darmayanti mengucapkan sumpah jabatan. Kepemimpinan yang baru ini tidak diakui sebagian anggota DPD, termasuk Hemas dan Farouk Muhammad.

Saat ini, GKR Hemas melakukan perlawanan lewat jalur hukum, yakni mengajukan permohonan terkait langkah administratif Mahkamah Agung yang memandu sumpah jabatan pimpinan DPD Oesman Sapta Odang atau OSO, Nono, dan Darmayanti ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

DWI FEBRINA FAJRIN I S. DIAN ANDRYANTO

Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

12 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

13 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

19 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

26 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

40 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

41 hari lalu

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

41 hari lalu

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.

Baca Selengkapnya

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

41 hari lalu

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

42 hari lalu

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD.

Baca Selengkapnya