Suap Bakamla, Fahmi Darmawansyah Divonis Hari Ini

Reporter

Rabu, 24 Mei 2017 07:05 WIB

Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Mei 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah, akan menjalani sidang vonis pada hari ini, 24 Mei 2017, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebelumnya, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Direktur PT Melati Technofo Indonesia tersebut.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 10 Mei 2017, jaksa menyatakan Fahmi terbukti bersalah menyuap empat orang pejabat Bakamla. Fahmi menyuap empat orang pejabat Bakamla senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar Amerika Serikat, 10 ribu euro, dan Rp 120 juta.

Baca: Suap Bakamla, Anak Buah Fahmi Darmawansyah Divonis 1,5 Tahun Bui

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua tim jaksa penuntut umum KPK, Kiki Ahmad Yani.

Pekan lalu, dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, sudah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Frangki Tambuwun, menyatakan keduanya terbukti bersalah. "Dakwaan alternatif kedua terpenuhi. Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Frangki, 17 Mei 2017.

Baca: Kasus Suap Bakamla, KPK Dalami Peran Pejabat Pembuat Komitmen

Kedua anak buah Fahmi Darmawansyah menerima vonis tersebut. Keduanya termasuk justice collaborator dalam kasus suap satelit Bakamla. "Saya menyatakan untuk menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding," kata Hardy.

DANANG FIRMANTO | MURDINSAH | RINA W.

Video Terkait: Suami Inneke Koesherawati Dituntut Empat Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bakamla




Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

5 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

8 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

10 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

16 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

21 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya